Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3.REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
4.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
5.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
6.NADYA DEWANTARI, S.H.
7.MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
NORBERTHA YANTI AIias YANTI Anak Dari SUTARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1256/O.1.16/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H.
4DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
5WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
6NADYA DEWANTARI, S.H.
7MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORBERTHA YANTI AIias YANTI Anak Dari SUTARMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa terdakwa NORBERTHA YANTI AIias YANTI Anak dari SUTARMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung/kafe milik terdakwa yang bernama warung/kafe WAKAKA di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak memiliki izin berusaha atau izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Pangan atau wajib memiliki izin edar”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Dwi Soeprihatin dan Saksi Hardiyono, S.H. yang merupakan Anggota Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam tim Operasi Pekat Kapuas mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual produk minuman diduga mengandung Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di sebuah warung/kafe di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut tim operasi pekat kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 WIB Saksi Dwi Soeprihatin dan Saksi Hardiyono, S.H. beserta Tim mendatangi sebuah warung/kafe yang bernama kafe WAKAKA yang kemudian diketahui merupakan warung/kafe milik terdakwa  di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dan Uang Tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dari dua orang laki-laki mengaku dari wilayah kabupaten Sintang yang terdakwa tidak kenal pada awal bulan Maret 2026 pada malam hari sekira pukul 21.00WIB datang ke warung WAKAKA milik terdakwa dan menawarkan untuk menjual minuman diduga mengandung Alkohol yang awalnya terdakwa tolak, namun pada saat itu terdapat 2 (dua) orang yang sedang bersantai di warung milik terdakwa meminta terdakwa untuk memesan 1 (satu) kotak yang berisikan 100 (seratus) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) atau Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dengan memberikan uang muka kepada terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian, 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku dari wilayah kabupaten Sintang yang terdakwa tidak kenal tersebut datang ke warung WAKAKA milik terdakwa dengan membawa 1 (satu) kotak minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL yang berisi 100 (seratus) kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) yang mana terdakwa membayar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) orang yang meminta terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak tersebut baru datang kembali ke warung WAKAKA milik terdakwa lebih kurang 3 (tiga) minggu kemudian dan mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka hanya akan mangambil 70 (tujuh puluh) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL dan membayar kepada terdakwa sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lagi. Sementara sisa sebanyak 30 (tiga puluh) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG tersebut 1 (satu) botol diminum oleh suami terdakwa dan 4 (empat) botol lagi terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang singgah ke warung WAKAKA milik terdakwa seharga total Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) atau seharga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botol.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0006 tanggal 25 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Titis Khulyatun P, SF, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Botol (Netto: sesuai label 250 mili liter) cairan yang diduga minuman beralkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL dan diperoleh hasil dengan kesimpulan Mengandung Etanol 20,95 % (dua puluh koma Sembilan puluh lima persen), Termasuk Minuman Keras Golongan C.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Marry Oktovina Dameria, S.Si, Apt., M.H. berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0006 tanggal 25 Mei 2026 minuman tersebut dapat dikategorikan sebagai Pangan olahan karena merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu sehingga dihasilkan produk pangan olahan. Dimana pada label minuman beralkohol tersebut tidak mencantumkan izin edar dari Badan POM pada kemasannya. Setelah dilakukan pengecekan pada database registrasi pangan olahan Badan POM bahwa cairan yang diduga mengandung Alkohol jenis Arak tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM, sehingga tidak terjamin kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label, oleh karenanya tidak dapat di edarkan atau diperjualbelikan di Indonesia.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 64 Angka 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-----------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa NORBERTHA YANTI AIias YANTI Anak dari SUTARMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung/kafe milik terdakwa yang bernama warung/kafe WAKAKA di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Dwi Soeprihatin dan Saksi Hardiyono, S.H. yang merupakan Anggota Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam tim Operasi Pekat Kapuas mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual produk minuman diduga mengandung Alkohol yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di sebuah warung/kafe di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut tim operasi pekat kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 WIB Saksi Dwi Soeprihatin dan Saksi Hardiyono, S.H. beserta Tim mendatangi sebuah warung/kafe yang bernama kafe WAKAKA yang kemudian diketahui merupakan warung/kafe milik terdakwa  di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dan Uang Tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) dari dua orang laki-laki mengaku dari wilayah kabupaten Sintang yang terdakwa tidak kenal pada awal bulan Maret 2026 pada malam hari sekira pukul 21.00WIB datang ke warung WAKAKA milik terdakwa dan menawarkan untuk menjual minuman diduga mengandung Alkohol yang awalnya terdakwa tolak, namun pada saat itu terdapat 2 (dua) orang yang sedang bersantai di warung milik terdakwa meminta terdakwa untuk memesan 1 (satu) kotak yang berisikan 100 (seratus) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) atau Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dengan memberikan uang muka kepada terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian, 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku dari wilayah kabupaten Sintang yang terdakwa tidak kenal tersebut datang ke warung WAKAKA milik terdakwa dengan membawa 1 (satu) kotak minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL yang berisi 100 (seratus) kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) yang mana terdakwa membayar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) orang yang meminta terdakwa memesan minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak tersebut baru datang kembali ke warung WAKAKA milik terdakwa lebih kurang 3 (tiga) minggu kemudian dan mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka hanya akan mangambil 70 (tujuh puluh) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL dan membayar kepada terdakwa sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lagi. Sementara sisa sebanyak 30 (tiga puluh) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG tersebut 1 (satu) botol diminum oleh suami terdakwa dan 4 (empat) botol lagi terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang singgah ke warung WAKAKA milik terdakwa seharga total Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) atau seharga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa barang bukti  yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 25 (dua puluh lima) botol minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) minuman diduga mengandung Alkohol tersebut pada kemasan botol tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha maupun keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor: LHU.107.K.05.13.26.0006 tanggal 25 Mei 2026 yang di tandatangani oleh Titis Khulyatun P, SF, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Botol (Netto: sesuai label 250 mili liter) cairan yang diduga minuman beralkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL dan diperoleh hasil dengan kesimpulan Mengandung Etanol 20,95 % (dua puluh koma Sembilan puluh lima persen), Termasuk Minuman Keras Golongan C.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Effendi, S.E., S.H., bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual/mengedarkan produk berupa 25 (dua puluh lima) minuman diduga mengandung Alkohol jenis arak maram/AEK GANTENG ORIGINAL didalam kemasan botol  plastik transparan volume 250ml (dua ratus lima puluh mili liter) sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli yang pada kemasannya tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf “i” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya