| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua Ibu Kandung Pemohon yang bernama : JULIANA, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kedamin Darat Hulu, Tanggal 28 Agustus 1959 Telah meninggal dunia dikarenankan Gagal Ginjal;
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JULIANA;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|