| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa SUKARDI Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Sdr. SABRI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan kepada Terdakwa “ini ada narkotika jenis sabu bantu jualkan di daerah kamu disanak, untuk kamu gunakan Sebagian kecil juga boleh” dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SABRI melalui panggilan WhatsApp menanyakan mengenai pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dan Sdr. SABRI memberitahukan narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim sore ini menggunakan taksi dan akan dititipkan di warung depan SMA 1 Kecamatan Mentebah dengan nama samaran penerima paket “ATOY”;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di lokasi penitipan paket tersebut Terdakwa berhasil menerima paket berisikan narkotika, setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa membuka paket berupa 1 (satu) buah kardus yang dilakban dan isinya adalah 1 (Satu) bungkus kotak rokok TORACINO dan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok TORACINO tersebut berisikan 21 (duapuluh satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke lokasi bekerja Sdr. GILENG (DPO) di Desa Suka Maju dan Terdakwa berhasil menjual sebanyak 12 (duabelas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Sdr. GILENG (DPO) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana ini adalah keuntungan Terdakwa untuk menggunakan sabu secara gratis dengan menjual narkotika tersebut, dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu Terdakwa simpan;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa menuju warung agen BRILINK di Desa Tekalong dan berhasil mentransfer uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada Sdr. SABRI (DPO), selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat di rumah Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRA (DPO) melalui panggilan WhatsApp menyampaikan bahwa Sdr. HENDRA (DPO) memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana 2 (dua) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mengajak bertemu di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah ditepi jalan arah bukit sebelum Dusun Sungai Tekuyung yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama sesampainya di lokasi dan setelah memarkirkan sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh Terdakwa dibawah kayu yang ada ditanah di dekat area parkir tersebut, sekira pukul 23.00 WIB kemudian petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada seseorang yang diduga akan mengedarkan narkotika berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu disekitar lokasi Terdakwa berada. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak permen warna putih yang diletakkan Terdakwa di atas jendela dapur rumah Terdakwa, 5 (lima) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) kantong klip berisikan kantong klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong di lantai kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit hp merk OPPO CPH1923 warna hitam yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 5.STP/111/16/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUPONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, untuk barang bukti yang diuji ke BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 149/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0809 gram yang sebelumnnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUKARDI Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima paket berisikan narkotika yang dikirim oleh Sdr. SABRI (DPO) menggunakan taksi dan dititpkan di warung depan SMA 1 Kecamatan Mentebah dengan nama samaran penerima paket “ATOY, setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa membuka paket berupa 1 (satu) buah kardus yang dilakban dan isinya adalah 1 (Satu) bungkus kotak rokok TORACINO dan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok TORACINO tersebut berisikan 21 (duapuluh satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke lokasi bekerja Sdr. GILENG (DPO) di Desa Suka Maju dan Terdakwa memberikan sabu sebanyak 12 (duabelas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. GILENG (DPO), lalu Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpannya di kotak permen warna putih yang diletakkan Terdakwa di atas jendela dapur rumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa mentransfer Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada Sdr. SABRI (DPO) melalui agen BRILINK, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat di rumah Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRA (DPO) yang memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana 2 (dua) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mengajak bertemu di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah ditepi jalan arah bukit sebelum Dusun Sungai Tekuyung yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada hari yang sama sesampainya di lokasi dan setelah memarkirkan sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh Terdakwa dibawah kayu yang ada ditanah di dekat area parkir tersebut, sekira pukul 23.00 WIB kemudian petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada seseorang yang diduga akan mengedarkan narkotika berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu disekitar lokasi Terdakwa berada. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa menyimpan di kotak permen warna putih yang diletakkan Terdakwa di atas jendela dapur rumah Terdakwa, 5 (lima) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) kantong klip berisikan kantong klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong di lantai kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit hp merk OPPO CPH1923 warna hitam yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 5.STP/111/16/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUPONO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, untuk barang bukti yang diuji ke BIDLABFOR POLDA KALBAR dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 149/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0809 gram yang sebelumnnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SUKARDI Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima paket berisikan narkotika yang dikirim oleh Sdr. SABRI untuk Terdakwa jual menggunakan taksi dan dititipkan di warung depan SMA 1 Kecamatan Mentebah dengan nama samaran penerima paket “ATOY, setelah menerima paket tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa membuka paket berupa 1 (satu) buah kardus yang dilakban dan isinya adalah 1 (Satu) bungkus kotak rokok TORACINO dan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok TORACINO tersebut berisikan 21 (duapuluh satu) paket narkotika jenis sabu, dan Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpannya di kotak permen warna putih yang diletakkan Terdakwa di atas jendela dapur rumah Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah Terdakwa menyiapkan bong yang memang sudah Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca firex, setelah itu Terdakwa membakar kaca tersebut lalu setelah menimbulkan asap didalam kaca pirex tersebut kemudian asap tersebut Terdakwa hisap;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sekitaran bukit di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah kemudian petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu disekitar lokasi Terdakwa berada. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak permen warna putih yang diletakkan Terdakwa di atas jendela dapur rumah Terdakwa, 5 (lima) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) kantong klip berisikan kantong klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong di lantai kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit hp merk OPPO CPH1923 warna hitam yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 di rumah Terdakwa;
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu adalah untuk doping bekerja yang mana Terdakwa bekerja jek emas;
- Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu adalah Terdakwa merasa tubuh Terdakwa lebih segar dan bertenaga serta meningkatkan semangat bekerja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 149/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0809 gram yang sebelumnnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa telah dilakukan pengujian tes urine terhadap Terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba (Drugs Test Result) tanggal 17 Februari 2026 atas nama Terdakwa SUKARDI Bin ABDUL HAMID (Alm) dengan nomor registrasi laboratorium: 16/NKB-LAB/2026 adalah Positif Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang maupun resep dokter untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |