| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H. | | 2 | KEVIN MARTIN TITO, S.H. | | 3 | REGINA DITA PRADNYASARI RETNOINDI, S.H. | | 4 | DANIEL LESMANA TURNIP, S.H. | | 5 | WENDY FERNANDA BANGUN, S.H. | | 6 | NADYA DEWANTARI, S.H. | | 7 | MUHAMMAD RONNI NURHIDAYATULLAH, S.H. |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa THERI MULYA PRATAMA Als DERI Bin SAMSU, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah pondok pekerja di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya yang berada di Desa Riam menuju Dusun Menin untuk mengecek lokasi yang hendak digunakan untuk bekerja. Sesampainya di Dusun Menin Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa melewati sebuah pondok yang kemudian diketahui merupakan pondok tempat Saksi Samsul Aripin dan Saksi Darmawansyah bekerja, terdakwa kemudian mengahampiri pondok tersebut dan mendapati pondok tersebut dalam kondisi tidak ada orang didalamnya. Melihat hal tersebut terdakwa langsung masuk kedalam pondok tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan motif burung enggang dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang tergantung pada sebuah tiang di tengah pondok, yang kemudian di ambil dan dibawa oleh terdakwa kedalam hutan di sekitar pondok untuk memeriksa isi dalam tas tersebut. Setelah dibuka, di dalam tas selempang warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone dengan casing warna hitam dan di dalam tas ransel motif burung enggang tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp.112.000 (seratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah SIM, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah remote kunci kontak dengan cantolan boneka warna biru, 2 (dua) bungkus rokok merk TORACINO, 1 (satu) kaleng semprotan pewangi serta beberapa macam obat-obatan. Selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) unit handphone yang ada dalam tas tersebut dan uang tunai sejumlah Rp.112.000 (seratus dua belas ribu rupiah) serta 2 (dua) bungkus rokok merk Toracino, sementara barang-barang lainnya terdakwa sembunyikan dalam semak-semak di tengah hutan
- Bahwa pada tanggal 25 Mei 2026 Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.112.000 (seratus dua belas ribu rupiah) yang terdakwa ambil tersebut untuk membeli bensin kendaraan dan berangkat ke tempat isteri terdakwa yang berada di Desa Mensusai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu dengan membawa 2 (dua) unit handphone yang terdakwa ambil sebelumnya. Beberapa hari kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk OPPO yang terdakwa ambil sebelumnya di acara gawai Dayak di Dusun Caram kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras (alkohol). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 terdakwa berangkat menuju salah satu konter Handphone di daerah Tepuai, Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan untuk membuka kode handphone Iphone (bypass) yang sebelumnya di ambil oleh terdakwa, dimana pada saat berada di konter handphone tersebut terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan terkait asal-usul handphone Iphone yang terdakwa bawa tersebut, dimana awalnya terdakwa mengaku bahwa handphone tersebut merupakan milik temannya, akan tetapi setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut merupakan handphone yang terdakwa ambil di sebuah Pondok di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrip Polsek Boyan Tanjung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan motif burung enggang dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone dengan casing warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp.112.000 (seratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah SIM, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah remote kunci kontak dengan cantolan boneka warna biru, 2 (dua) bungkus rokok merk TORACINO, 1 (satu) kaleng semprotan pewangi serta beberapa macam obat-obatan tersebut tidak memiliki izin dari Samsul Aripin dan Saksi Darmawansyah selaku pemilik sah dari barang barang tersebut, serta mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |