| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I HENDRI SYAHPUTRA Als EEN Bin M. YAMIN SIREGAR (Alm) bersama dengan Terdakwa II FAJAR FAUZAN BAGIO Als FAJAR Bin SELAMET BAGIO (Alm pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gudang milik saksi korban RUJU Bin SIRAM (Alm) yang beralamat di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Banin, Kel/Desa Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa Gudang keratom/purik milik saksi RUJU biasanya tidak diawasi karena saksi RUJU kerap pergi ke Pontianak untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mengambil remahan daun keratom/daun purik milik saksi RUJU;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa pergi menuju Gudang milik saksi RUJU menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu gran max warna hitam dengan nomor polisi KB 8438 F dengan Terdakwa II sebagai pengemudi. Sesampainya di Gudang milik saksi RUJU kemudian Terdakwa II memundurkan mobil tersebut mendekat ke pintu Gudang, setelah mobil berhenti dan terparkir kemudian Para Terdakwa keluar dari dalam mobil lalu Terdakwa membuka Gudang menggunakan 1 (satu) buah anak kunci gembok yang sebelumnya dititipkan oleh saksi RUJU kepada Terdakwa I namun tidak pernah Terdakwa I kembalikan. Setelah berhasil membuka pintu Gudang, kemudian Terdakwa I mengambil dan merusak 1 (satu) buah CCTV di luar dan 1 (satu) buah CCTV di dalam Gudang tersebut kemudian Terdakwa I menyimpan 2 (dua) buah CCTV tersebut di dalam kabin depan mobil. Selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama mengangkut remahan daun keratom/daun purik yang telah dikemas dalam kantong-kantong tersebut ke atas bak mobil pick up sebanyak 22 (dua puluh dua) kantong yang terisi penuh dan 2 (dua) buah kantong terisi tidak penuh milik saksi RUJU, setelah Para Terdakwa selesai mengangkut kemudian Terdakwa I menutup dan mengunci pintu gudang tersebut, selanjutnya Para Terdakwa pergi menuju rumah saksi NADILA dengan Terdakwa I sebagai pengemudi;
- Bahwa setibanya Para Terdakwa di rumah saksi NADILA, Para Terdakwa menurunkan kantong remahan daun keratom/daun purik tersebut dari bak mobil pick up dan karena sebelumnnya ada yang tercecer maka menyisakan sebanyak 20 (duapuluh) kantong yang dalam keadaan penuh lalu Para Terdakwa kemudian mengemas dan menyimpan remahan daun keratom/daun purik tersebut di rumah saksi NADILA. Setelah itu kemudian Para Terdakwa pulang ke rumah dengan Terdakwa II sebagai pengemudi dan pada saat melintasi jembatan Kapuas Putussibau Terdakwa I membuang 2 (dua) buah CCTV milik saksi RUJU tersebut;
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa berupaya mencari pembeli remahan daun keratom/daun purik tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I berhasil mendapatkan calon pembeli yang bersedia membeli dengan harga Rp. 25.000,- (Duapuluh lima ribu rupiah) per kilogram dan sepakat untuk bertransaksi keesokan harinya. Adapun hasil penjualan tersebut rencananya akan dibagi sama rata antara Para Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB di rumah saksi NADILA, Para Terdakwa bertemu dengan calon pembeli yang mana adalah Petugas Kepolisian yang selanjutnya berhasil mengamankan Para Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi terhadap Para Terdakwa mengakui bahwa remahan daun keratom/daun purik yang akan dijual oleh Para Terdakwa tersebut didapat dengan cara mencuri dari Gudang milik saksi RUJU.
- Bahwa adapun barang bukti pada perkara ini sebagai berikut:
- 18 (delapan belas) kantong remahan daun keratom/daun purik dengan berat keseluruhan 810 kg;
- 2 (dua) kantong remahan daun keratom/daun purik dengan berat keseluruhan 100kg;
- 1 (satu) buah anak kunci gembok.
- 1 (satu) lembar Nota Timbang remahan daun keratom/daun purik
- 1 (satu) unit mobil merk daihatsu gran max warna hitam dengan nomor polisi: KB 8438 F, nomor rangka: MHKP3CA1JCK025075, nomor mesin: DCT5888, beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit mobil merk daihatsu gran max warna hitam dengan nomor polisi: KB 8438 F, nomor rangka: MHKP3CA1JCK025075, nomor mesin: DCT5888.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil remahan daun keratom/daun purik sebanyak 24 (duapuluh empat) kantong yang kemudian tersisa 18 (delapan belas) kantong remahan daun keratom/daun purik dengan berat keseluruhan 810 kg dan 2 (dua) kantong remahan daun keratom/daun purik dengan berat keseluruhan 100kg dari Gudang saksi RUJU dan 2 (dua) buah CCTV yang telah hilang tersebut, tanpa izin dan dan tanpa sepengetahuan saksi RUJU selaku pemiliknya, dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RUJU mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 25.550.000,- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). |