Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pts PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk. 1.ALIANSYAH
2.ASTINA ELISABET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pts
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIANSYAH
2ASTINA ELISABET
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.473.741,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 91135903/7387/03/2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; • Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.227.473.741,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ); • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sida pinjaman / kreditnya ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Keterangan Tanah No : 594.1/025/DP/Pem An. Aliansyah seluas 50m, x 20m, x 10m, x 20m, x 20m, 30m, x 40m, x 25m, x 10m, 20m dan Surat Keterangan Tanah No : 594.1/22/DP/Pem-2014 An. Aliansyah seluas 15m, x 27m, x 21m, x 30m dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No : 594.1/025/DP/Pem An Aliansyah seluas 50m, x 20m, x 10m, x 20m, x 20m, 30m, x  40m, x 25m, x 10m, x 20m dam surat Keterangan Tanah No : 594.1/22/DP/Pem-2014 An. Aliansyah seluas 15m, x 27m, x 21m, x 30m tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak