| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa TONEY KURNIAWAN Anak Dari PAULUS ASAU, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Nanga Kantuk Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum dengan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 11.00WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Agus Usman (dilakukan penuntutan terpisah) melalui video call Whatsapp dan berkata “ton, aku ada barang (narkoba) dan membalikan kamera belakangnya menunjukan klip-klip narkotika kepada terdakwa” dan terdakwa menjawab “otw waw”. Sekira pukul 11.05 WIB terdakwa bersama Sdr. YADI (Daftar pencarian orang) yang sebelumnya bertemu dijalan tiba di pondok milik Saksi Agus Usman di Persimpangan 4 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, dimana pada saat itu terdakwa sudah ditunggu oleh Saksi Agus Usman didepan pondoknya. Saksi Agus Usman kemudian menawarkan kepada terdakwa dan Sdr. YADI untuk iuran Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orangnya untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dengan paket per klipnya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang mana kemudian Terdakwa dan Sdr. YADI mengiyakan ajakan tersebut. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agus Usman dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan mengatakan akan membayar sisanya kemudian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB ketika terdakwa mengambil handphone miliknya yang baru saja di service, terdakwa menerima pesan dari Sdr. GLEN (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian dijawab oleh terdakwa “datang saja ke desa nanga kantuk”. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Sdr. GLEN kembali menghubungi terdakwa dengan mengirimkan pesan “ton, aku otw”, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Agus Usman dengan mengaatakan ada teman yang ingin membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian pergi menemui Saksi Agus Usman yang pada saat itu berada di Warung Wanut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. GLEN dan 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang kemudian disusul dengan Sdr. Nanang (daftar pencarian orang) mendatangi terdakwa dan Saksi Agus Usman di Warung Wanut. Terdakwa beserta yang lainnya kemudian bersama-sama ke Pondok Saksi Agus Usman yang beralamat di persimpangan 4 Desa nanga kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu. Dimana setelah sampai di jalan masuk kedalam pondok Saksi Agus Usman, Saksi Agus Usman berkata kepada Terdakwa, Sdr. NANANG, Sdr. GLEN dan 1 (satu) orang teman Sdr. GLEN "kalian tunggu disini, aku ambil barangnya (narkoba) ke dalam dulu” dan langsung mengambil 3 (tiga) klip Narkotika jeni shabu, yang kemudian 1 (satu) klip diserahkan kepada Sdr. Nanang dan 2 (dua) klip lagi akan diserahkan kepada Sdr. GLEN dan temannya namun pada saat itu Sdr. GLEN dan temannya mengaku hendak mengambil uang ke ATM terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Menyikapi informasi tersebut Tim SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian berangkat ke wilayah Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 21.00WIB Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang menunggu di depan warung warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian tidak lama datang lagi 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung tersebut, selanjutnya pada saat Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendatangi warung tersebut, 2 (dua) orang yang sebelumnya menunggu terlebih dahulu di warung tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga tidak berhasil diamankan, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dan Saksi Agus Usman, lalu Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu meminta keduanya turun dari kendaraan dan menanyakan apakah membawa narkotika, kemudian Terdakwa menunjuk ke arah Saksi Agus Usman dan mengatakan “tempat dia”, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti selain handphone, kemudian setelah ditanyakan kepada Saksi Agus Usman mengenai tempat penyimpanan narkotika, Saksi Agus Usman menjawab bahwa narkotika tersebut disimpan di kocek/saku celana depan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa, Saksi Agus Usman beserta barang bukti berupa 2 (dua) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart Warna Silver, dan 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Yamaha Aerox Warna Silver diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.15.STP/11129/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,04 (nol koma nol empat) gram netto untuk di ujii di bidlabfor polda Kalbar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 330/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0421 (nol koma nol empat dua satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa TONEY KURNIAWAN Anak Dari PAULUS ASAU, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Nanga Kantuk Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum dengan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 11.00WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Agus Usman (dilakukan penuntutan terpisah) melalui video call Whatsapp dan berkata “ton, aku ada barang (narkoba) dan membalikan kamera belakangnya menunjukan klip-klip narkotika kepada terdakwa” dan terdakwa menjawab “otw waw”. Sekira pukul 11.05 WIB terdakwa bersama Sdr. YADI (Daftar pencarian orang) yang sebelumnya bertemu dijalan tiba di pondok milik Saksi Agus Usman di Persimpangan 4 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, dimana pada saat itu terdakwa sudah ditunggu oleh Saksi Agus Usman didepan pondoknya. Saksi Agus Usman kemudian menawarkan kepada terdakwa dan Sdr. YADI untuk iuran Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orangnya untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dengan paket per klipnya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang mana kemudian Terdakwa dan Sdr. YADI mengiyakan ajakan tersebut. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agus Usman dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan mengatakan akan membayar sisanya kemudian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB ketika terdakwa mengambil handphone miliknya yang baru saja di service, terdakwa menerima pesan dari Sdr. GLEN (daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian dijawab oleh terdakwa “datang saja ke desa nanga kantuk”. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Sdr. GLEN kembali menghubungi terdakwa dengan mengirimkan pesan “ton, aku otw”, kemudian terdakwa menghubungi Saksi Agus Usman dengan mengaatakan ada teman yang ingin membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian pergi menemui Saksi Agus Usman yang pada saat itu berada di Warung Wanut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. GLEN dan 1 (satu) orang temannya yang tidak terdakwa kenal datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang kemudian disusul dengan Sdr. Nanang (daftar pencarian orang) mendatangi terdakwa dan Saksi Agus Usman di Warung Wanut. Terdakwa beserta yang lainnya kemudian bersama-sama ke Pondok Saksi Agus Usman yang beralamat di persimpangan 4 Desa nanga kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu. Dimana setelah sampai di jalan masuk kedalam pondok Saksi Agus Usman, Saksi Agus Usman berkata kepada Terdakwa, Sdr. NANANG, Sdr. GLEN dan 1 (satu) orang teman Sdr. GLEN "kalian tunggu disini, aku ambil barangnya (narkoba) ke dalam dulu” dan langsung mengambil 3 (tiga) klip Narkotika jeni shabu, yang kemudian 1 (satu) klip diserahkan kepada Sdr. Nanang dan 2 (dua) klip lagi akan diserahkan kepada Sdr. GLEN dan temannya namun pada saat itu Sdr. GLEN dan temannya mengaku hendak mengambil uang ke ATM terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Menyikapi informasi tersebut Tim SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian berangkat ke wilayah Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 21.00WIB Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang menunggu di depan warung warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian tidak lama datang lagi 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung tersebut, selanjutnya pada saat Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendatangi warung tersebut, 2 (dua) orang yang sebelumnya menunggu terlebih dahulu di warung tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga tidak berhasil diamankan, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dan Saksi Agus Usman, lalu Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu meminta keduanya turun dari kendaraan dan menanyakan apakah membawa narkotika, kemudian Terdakwa menunjuk ke arah Saksi Agus Usman dan mengatakan “tempat dia”, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti selain handphone, kemudian setelah ditanyakan kepada Saksi Agus Usman mengenai tempat penyimpanan narkotika, Saksi Agus Usman menjawab bahwa narkotika tersebut disimpan di kocek/saku celana depan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa, Saksi Agus Usman beserta barang bukti berupa 2 (dua) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart Warna Silver, dan 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Yamaha Aerox Warna Silver diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.15.STP/11129/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,04 (nol koma nol empat) gram netto untuk di ujii di bidlabfor polda Kalbar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 330/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0421 (nol koma nol empat dua satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |