| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa ERSAN Als PAK USU Bin HAMZAH (Alm) baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan saksi KUSTANIAH pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026 setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sulang, Desa Mertadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, yang menyuruh melakukan, Atau turut serta melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bersama dengan istri terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Dsn. Bukit Biru RT/RW 004/000, Desa Tunas Muda, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 8001 CH dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JNK265373, Nomor Mesin 3SZDHF1113 yang di kendarai langsung oleh Terdakwa. Sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan istri terdakwa sampai di Desa Semitau, Kec. Semitau, Kab. Kapuas Hulu, langsung menuju ke APMS ENERSI KAPUAS SEMITAU setelah menunggu kurang lebih satu jam, terdakwa langsung mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 140L (seratus empat puluh liter) yang di muat kedalam 4 (empat) buah jeriken ukuran 35L (tiga puluh lima liter) dengan harga perliternya Rp10.800,00 (sepuluh ribu delapan ratus rupiah). Setelah itu, saat dalam perjalanan pulang terdakwa membeli BBM jenis pertalite di toko eceran milik Sdr. M. Ali sebanyak 364 L (tiga ratus enam puluh empat liter) yang dimuat dalam beberapa jeriken seharga Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter, kemudian terdakwa membeli kembali BBM jenis Pertalite kepada seseorang yang tidak dikenal terdawka sebanyak 70L (tujuh puluh liter) yang dimuat kedalam 2 (dua) buah jeriken ukuran 35L (tiga puluh lima liter) dengan harga perliternya Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah). Setelah itu terdakwa membeli kembali BBM jenis Pertalite kepada Sdr. Usep sebanyak 120L (seratus dua puluh liter) yang dimuat dalam 6 (enam) buah jeriken ukuran 20L (dua puluh liter) dengan harga Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liternya. Kemudian terdakwa dan istri terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, namun singgah ke kios milik Sdr. Oner untuk membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 70L (tujuh puluh liter) yang dimuat dalam 1 (satu) buah jeriken ukuran 70L (tujuh puluh liter) dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liternya. Setelah melakukan pengisian terdakwa dan saksi Kustaniah pun pulang kerumah yang berada di Dsn. Bukit Biru, RT/RW. 004/000, Ds. Tunas Muda, Kec. Hulu Gurung, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi Kustaniah bersiap untuk berangkat ke Sebilit, Kec. Bunut Hulu, Kab. Kapuas Hulu, didalam perjalanan terdakwa dan saksi Kustaniah di berhentikan dan di suruh menepi oleh pihak Kepolisian di daerah Jalan Lintas Selatan, Dusun Sulang, Desa Martadana, Kec. Pengkadan, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, setelah terdakwa dan saksi Kustaniah di introgasi dilapangan kemudian terdakwa dan saksi Kustaniah diamankan ke Polres Kapuas Hulu.
- Bahwa terdakwa akan menjual kembali BBM jenis Pertalite dengan total sebanyak 763 L (tujuh ratus enam puluh tiga liter) yang dimuat didalam 34 (tiga puluh empat) buah jeriken berukuran bervariasi tersebut ke kios-kios BBM yang berada di Desa Sebilit, Kec. Bunut Hulu, Kab. Kapuas Hulu dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per liter, sehingga apabila ditotalkan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp2.145.500,00 (dua juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dari penjualan BBM jenis Pertalite tersebut.
- Bahwa menurut Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H., perbuatan dari Terdakwa yang melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite yang bersubsidi dari Pemerintah karena dibeli dari Penyalur (SPBU/APMS) Badan Usaha Penugasan dengan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah lalu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi sehingga akan mendapatkan keuntungan dan/atau margin dari kegiatannya tersebut merupakan suatu rangkaian dari kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Kustaniah melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |