| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa MUNADI Alias NADI Bin MARTUBI, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Utara Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 1 (satu) klip paket Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan temannya yang bernama Sdr. UNTAT (Daftar Pencarian Orang) pada saat itu sedang bekerja memasang kabel listrik di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sdr. UNTAT menanyakan apakah ada teman terdakwa yang menjual narkotika jenis shabu atau tidak. Terdakwa kemudian menghubungi temannya yang bernama Sdr. HENDRIK (Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan Sdr. HENDRIK mengatakan akan mengirimkan Narkotika jenis shabu tersebut setelah terdakwa melakukan transfer uang kepadanya. Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. UNTAT mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui Brilink Desa Nanga Kantuk, yang mana kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke akun Gopay milik Sdr. HENDRIK dan Sdr. HENDRIK memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan dititipkan melalui travel dan akan memberikan nomor supir travel yang dimaksud kepada terdakwa. Pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Sdr. HENDRIK menghubungi terdakwa dan mengatakan “bahan dah aku titip travel ye” dan terdakwa langsung menghubungi supir travel yang membawa barang tersebut untuk mengkonfirmasi apabila sudah sampai di simpang 4 (empat) nanga kantuk agar menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB terdakwa dihubungi oleh supir travel tersebut yang mengatakan bahwa ia telah menunggu di Simpang 4 (empat) nanga kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dengan diantarkan oleh tetangganya tiba di Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dan mendatangi supir travel tersebut lalu bertanya “mana barang saya bang” dimana supir tersebut menunjuk sebuah karung beras merk SPHP 5Kg sambil berkata “itu”. Setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada supir travel tersebut untuk ongkos pengiriman, kemudian pada saat terdakwa hendak mengambil Narkotika jenis shabu yang ada dalam sebuah karung beras merk SPHP 5Kg dari mobil travel tersebut terdakwa langsung didatangi oleh petugas Kepolisian yang berpakaian biasa dan bertanya “karung ini punya siapa?” dan terdakwa menjawab “punya saya pak”. Setelah itu dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar terdakwa diminta membuka karung tersebut, dimana setelah dibuka petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kapas dan plastik hitam dan dibungkus kembali dalam lipatan baju di dalam karung beras tersebut. Petugas Kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait barang tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, Kanit Reskrim Polsek Empananhg mendapatkan informasi dari Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu terkait adanya pengiriman paket tujuan Pontianak-Empanang yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu. Menyikapi informasi tersebut Saksi Visnu Djarot Arie Nuswantoro dan Saksi M Rizal Alfarizi yang merupakan Anggota Polsek Empanang dihubungi oleh Kanit Reskrim Polsek Empanang untuk melakukan melakukan monitoring dan observasi di sekitaran tempat pemberhentian travel di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dimana sekira pukul 16.00 WIB terlihat 1 (satu) orang laki-laki mencurigakan yang kemudian diketahui merupakan terdakwa MUNADI sedang mengambil paket di travel di Jalan Lintas Utara Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Mendapati hal tersebut Saksi Visnu Djarot Arie Nuswantoro dan Saksi M Rizal Alfarizi beserta Anggota Polsek Empanang lainnya langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Netto 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram; 1 (satu) klip kosong berukuran sedang; 1 (satu) buah plastik warna hitam; 1 (satu) buah kapas warna putih; 1 (satu) buah karung beras merk SPHP 5kg; 1 (satu) buah baju kemeja garis-garis putih biru; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna hitam. Atas kejadian tersebut Tim Polsek Empanang mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.12.STP/11129/V/2026 tanggal 1 Mei 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 402/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUNADI Alias NADI Bin MARTUBI, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Utara Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa 1 (satu) klip paket Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan temannya yang bernama Sdr. UNTAT (Daftar Pencarian Orang) pada saat itu sedang bekerja memasang kabel listrik di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sdr. UNTAT menanyakan apakah ada teman terdakwa yang menjual narkotika jenis shabu atau tidak. Terdakwa kemudian menghubungi temannya yang bernama Sdr. HENDRIK (Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan Sdr. HENDRIK mengatakan akan mengirimkan Narkotika jenis shabu tersebut setelah terdakwa melakukan transfer uang kepadanya. Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. UNTAT mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui Brilink Desa Nanga Kantuk, yang mana kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke akun Gopay milik Sdr. HENDRIK dan Sdr. HENDRIK memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan dititipkan melalui travel dan akan memberikan nomor supir travel yang dimaksud kepada terdakwa. Pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Sdr. HENDRIK menghubungi terdakwa dan mengatakan “bahan dah aku titip travel ye” dan terdakwa langsung menghubungi supir travel yang membawa barang tersebut untuk mengkonfirmasi apabila sudah sampai di simpang 4 (empat) nanga kantuk agar menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.50 WIB terdakwa dihubungi oleh supir travel tersebut yang mengatakan bahwa ia telah menunggu di Simpang 4 (empat) nanga kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dengan diantarkan oleh tetangganya tiba di Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dan mendatangi supir travel tersebut lalu bertanya “mana barang saya bang” dimana supir tersebut menunjuk sebuah karung beras merk SPHP 5Kg sambil berkata “itu”. Setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada supir travel tersebut untuk ongkos pengiriman, kemudian pada saat terdakwa hendak mengambil Narkotika jenis shabu yang ada dalam sebuah karung beras merk SPHP 5Kg dari mobil travel tersebut terdakwa langsung didatangi oleh petugas Kepolisian yang berpakaian biasa dan bertanya “karung ini punya siapa?” dan terdakwa menjawab “punya saya pak”. Setelah itu dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar terdakwa diminta membuka karung tersebut, dimana setelah dibuka petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kapas dan plastik hitam dan dibungkus kembali dalam lipatan baju di dalam karung beras tersebut. Petugas Kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait barang tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, Kanit Reskrim Polsek Empananhg mendapatkan informasi dari Tim SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu terkait adanya pengiriman paket tujuan Pontianak-Empanang yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu. Menyikapi informasi tersebut Saksi Visnu Djarot Arie Nuswantoro dan Saksi M Rizal Alfarizi yang merupakan Anggota Polsek Empanang dihubungi oleh Kanit Reskrim Polsek Empanang untuk melakukan melakukan monitoring dan observasi di sekitaran tempat pemberhentian travel di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dimana sekira pukul 16.00 WIB terlihat 1 (satu) orang laki-laki mencurigakan yang kemudian diketahui merupakan terdakwa MUNADI sedang mengambil paket di travel di Jalan Lintas Utara Simpang Empat Nanga Kantuk, Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Mendapati hal tersebut Saksi Visnu Djarot Arie Nuswantoro dan Saksi M Rizal Alfarizi beserta Anggota Polsek Empanang lainnya langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Netto 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram; 1 (satu) klip kosong berukuran sedang; 1 (satu) buah plastik warna hitam; 1 (satu) buah kapas warna putih; 1 (satu) buah karung beras merk SPHP 5kg; 1 (satu) buah baju kemeja garis-garis putih biru; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03 warna hitam. Atas kejadian tersebut Tim Polsek Empanang mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.12.STP/11129/V/2026 tanggal 1 Mei 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 402/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |