Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/O.1.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa Terdakwa AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TONEY KURNIAWAN Anak Dari PAULUS ASAU (dilakukan penuntutan terpisah),  pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Nanga Kantuk Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. GUDAM melalui telpon WhatsApp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu dengan keuntungan dibagi dua, kemudian Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Sdr. GUDAM memberitahukan bahwa paket narkotika tersebut telah dikirim dan dapat diambil pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 di Simpang 4 Ampar, serta mengirimkan foto paket narkotika tersebut kepada Terdakwa melalui WhatsApp. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Simpang 4 Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Empanang untuk mengambil paket milik Sdr. GUDAM, setelah mengambil paket yang dimaksud sekira pukul 11.00 WIB terdakwa tiba di pondok ladang miliknya di Persimpangan 4 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dan membuka paket tersebut, Terdakwa melihat isi paket berupa snack-snack kue dan 2 (dua) klip besar narkotika jenis sabu, yang mana 1 (satu) klip bertuliskan “500” berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip bertuliskan “300” berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. GUDAM dan memberitahukan bahwa barang telah diterima dan Terdakwa diminta membantu menjual narkotika tersebut. Setelah menerima narkotika tersebut sekira pukul 11.10 WIB Saksi TONEY KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. YADI (Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa tiba di pondok Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara iuran Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orangnya, yang kemudian dipakai bersama oleh Terdakwa, Saksi TONEY dan Sdr. YADI, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, Saksi TONEY membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan pembayaran awal sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar kemudian, sedangkan sisa narkotika tersebut dititipkan oleh Terdakwa kepada Sdr. YADI untuk dijual kembali dan terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada kepada Sdr. GUDAM.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. GUDAM menghubungi Terdakwa dan meminta agar sisa narkotika yang dititipkan kepada Sdr. YADI diambil kembali, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. YADI dan mengambil kembali narkotika tersebut berupa 7 (tujuh) paket klip bertuliskan “500” dan 8 (delapan) paket klip bertuliskan “300”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sisa narkotika tersebut beserta uang hasil penjualan sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ibu Sdr. GUDAM yang saat itu ada dirumahnya dengan mengatakan “ini tolong kasih sama istri Gudam, ini duit Gudam”, namun tanpa sepengetahuan Sdr. GUDAM Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan disimpan di bawah kolong pondok terdakwa. Pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi TONEY yang menyampaikan ada orang yang ingin membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selain itu juga terdapat teman terdakwa yang bernama Sdr. NANANG (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan menanyakan keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada di Warung Wanut.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, 2 (dua) orang teman Saksi TONEY dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang kemudian disusul dengan Sdr. Nanang mendatangi terdakwa di Warung Wanut. Terdakwa beserta yang lainnya kemudian bersama-sama ke Pondok Terdakwa yang beralamat di persimpangan 4 Desa nanga kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu. Dimana setelah sampai di jalan masuk kedalam pondok terdakwa, terdakwa berkata kepada Saksi TONEY, Sdr. NANANG dan 2 (dua) orang teman Saksi TONEY "kalian tunggu disini, aku ambil barangnya (narkoba) ke dalam dulu” dan langsung mengambil 3 (tiga) klip Narkotika jeni shabu, yang kemudian 1 (satu) klip diserahkan kepada Sdr. Nanang dan 2 (dua) klip lagi akan diserahkan kepada teman dari Saksi TONEY namun pada saat itu teman dari Saksi TONEY tersebut mengaku hendak mengambil uang ke ATM terlebih dahulu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Menyikapi informasi tersebut Tim SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian berangkat ke wilayah Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 21.00WIB Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang menunggu di depan warung warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian tidak lama datang lagi 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung tersebut, selanjutnya pada saat Anggota SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendatangi warung tersebut, 2 (dua) orang yang sebelumnya menunggu terlebih dahulu di warung tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga tidak berhasil diamankan, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dan Saksi TONEY KURNIAWAN, lalu Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu meminta keduanya turun dari kendaraan dan menanyakan apakah membawa narkotika, kemudian Saksi TONEY KURNIAWAN menunjuk ke arah Terdakwa dan mengatakan “tempat dia”, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Saksi TONEY KURNIAWAN namun tidak ditemukan barang bukti selain handphone, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa mengenai tempat penyimpanan narkotika, Terdakwa menjawab bahwa narkotika tersebut disimpan di kocek/saku celana depan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa, Saksi TONEY KURNIAWAN beserta barang bukti berupa 2 (dua) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17 Warna Biru diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.15.STP/11129/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,04 (nol koma nol empat) gram netto untuk di ujii di bidlabfor polda Kalbar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 330/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0421 (nol koma nol empat dua satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS USMAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TONEY KURNIAWAN Anak Dari PAULUS ASAU (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Nanga Kantuk Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum dengan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yaitu berupa 2 (dua) klip paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. GUDAM melalui telpon WhatsApp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu dengan keuntungan dibagi dua, kemudian Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Sdr. GUDAM memberitahukan bahwa paket narkotika tersebut telah dikirim dan dapat diambil pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 di Simpang 4 Ampar, serta mengirimkan foto paket narkotika tersebut kepada Terdakwa melalui WhatsApp. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Simpang 4 Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Empanang untuk mengambil paket milik Sdr. GUDAM, setelah mengambil paket yang dimaksud sekira pukul 11.00 WIB terdakwa tiba di pondok ladang miliknya di Persimpangan 4 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dan membuka paket tersebut, Terdakwa melihat isi paket berupa snack-snack kue dan 2 (dua) klip besar narkotika jenis sabu, yang mana 1 (satu) klip bertuliskan “500” berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip bertuliskan “300” berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. GUDAM dan memberitahukan bahwa barang telah diterima dan Terdakwa diminta membantu menjual narkotika tersebut. Setelah menerima narkotika tersebut sekira pukul 11.10 WIB Saksi TONEY KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. YADI (Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa tiba di pondok Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara iuran Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orangnya, yang kemudian dipakai bersama oleh Terdakwa, Saksi TONEY dan Sdr. YADI, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, Saksi TONEY membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan pembayaran awal sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar kemudian, sedangkan sisa narkotika tersebut dititipkan oleh Terdakwa kepada Sdr. YADI untuk dijual kembali dan terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada kepada Sdr. GUDAM.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. GUDAM menghubungi Terdakwa dan meminta agar sisa narkotika yang dititipkan kepada Sdr. YADI diambil kembali, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. YADI dan mengambil kembali narkotika tersebut berupa 7 (tujuh) paket klip bertuliskan “500” dan 8 (delapan) paket klip bertuliskan “300”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sisa narkotika tersebut beserta uang hasil penjualan sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ibu Sdr. GUDAM yang saat itu ada dirumahnya dengan mengatakan “ini tolong kasih sama istri Gudam, ini duit Gudam”, namun tanpa sepengetahuan Sdr. GUDAM Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan disimpan di bawah kolong pondok terdakwa. Pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi TONEY yang menyampaikan ada orang yang ingin membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selain itu juga terdapat teman terdakwa yang bernama Sdr. NANANG (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan menanyakan keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada di Warung Wanut.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, 2 (dua) orang teman Saksi TONEY dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang kemudian disusul dengan Sdr. Nanang mendatangi terdakwa di Warung Wanut. Terdakwa beserta yang lainnya kemudian bersama-sama ke Pondok Terdakwa yang beralamat di persimpangan 4 Desa nanga kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu. Dimana setelah sampai di jalan masuk kedalam pondok terdakwa, terdakwa berkata kepada Saksi TONEY, Sdr. NANANG dan 2 (dua) orang teman Saksi TONEY "kalian tunggu disini, aku ambil barangnya (narkoba) ke dalam dulu” dan langsung mengambil 3 (tiga) klip Narkotika jeni shabu, yang kemudian 1 (satu) klip diserahkan kepada Sdr. Nanang dan 2 (dua) klip lagi akan diserahkan kepada teman dari Saksi TONEY namun pada saat itu teman dari Saksi TONEY tersebut mengaku hendak mengambil uang ke ATM terlebih dahulu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Menyikapi informasi tersebut Tim SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian berangkat ke wilayah Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu dan sekira pukul 21.00WIB Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang menunggu di depan warung warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian tidak lama datang lagi 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung tersebut, selanjutnya pada saat Anggota SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendatangi warung tersebut, 2 (dua) orang yang sebelumnya menunggu terlebih dahulu di warung tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga tidak berhasil diamankan, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dan Saksi TONEY KURNIAWAN, lalu Anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu meminta keduanya turun dari kendaraan dan menanyakan apakah membawa narkotika, kemudian Saksi TONEY KURNIAWAN menunjuk ke arah Terdakwa dan mengatakan “tempat dia”, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Saksi TONEY KURNIAWAN namun tidak ditemukan barang bukti selain handphone, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa mengenai tempat penyimpanan narkotika, Terdakwa menjawab bahwa narkotika tersebut disimpan di kocek/saku celana depan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota SatResNarkoba Polres Kapuas Hulu dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa, Saksi TONEY KURNIAWAN beserta barang bukti berupa 2 (dua) Klip Paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17 Warna Biru diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No.15.STP/11129/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani Agus Joko Sujono selaku Pimpinan dan Suhardi selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dari masing-masing klip dengan total 0,04 (nol koma nol empat) gram netto untuk di ujii di bidlabfor polda Kalbar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 330/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0421 (nol koma nol empat dua satu) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya