Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
IFAN CHANDRA FILARY Als IFAN Bin IMANUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1079 /O.1.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN CHANDRA FILARY Als IFAN Bin IMANUDDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm), Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu“. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar Pukul 10.00 Wib, saksi SATRI MAULANA dan saksi OKTARINO RAPANDI beserta tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga Natkotika disekitaran Jalan Angkasa Pura Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, tim langsung menindaklanjuti informasi dan langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan Observasi, Monitoring dan Mapping, selanjutnya tim melakukan pembagian tugas disekitaran lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu, Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib terlihat seseorang sedang mengendarai Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO berhenti disekitaran Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu yang sedang melemparkan sesuatu dan kemudian datang seseorang yakni saksi MUHAMMAD HAMZAH mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu tim langsung mengamankan saksi MUHAMMAD HAMZAH beserta barang bukti berupa 5 (lima) buah paket plastik klip bening yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu,1 (satu) plastik hitam kemudian dibungkus kembali dgn kertas berwarna merah. Selanjutnya saksi OKTARINO RAPANDI dan tim melakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD HAMZAH dan dari hasil dari interogasi bahwa saksi MUHAMMAD HAMZAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yg mengendarai Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO yakni terdakwa, selanjutnya saksi SATRI MAULANA beserta tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa yg merupakan pengemudi Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO tersebut dengan posisi kendaraan tersebut sedang berhenti di toko AYUDA, selanjutnya saksi SATRI MAULANA beserta tim langsung melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi bahwa barang sisa barang bukti narkotika berada dirumah terdakwa kemudian dari hasil introgasi tersebut saksi SATRI MAULANA dan tim langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Gang Mad Nuh, Jalan Beringin 2, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah sampai dirumah terdakwa, salah satu dari Tim Satresnarkoba Polres Kapaus Hulu memanggil masyarakat setempat yakni saksi BAMBANG ERAWADI untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengarahkan saksi SATRI MAULANA dan tim berserta saksi BAMBANG ERAWADI ke toilet rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) klip narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang kemudian saksi SATRI MAULANA menanyakan kepemilikan narkotika yang dikuasai terdakwa tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa sendiri yang akan terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu guna untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Pada Hari Sabtu Tanggal 2 Mei Tahun 2026 sekira pukul 08.20 Wib, terdakwa pergi ke terminal Bis Perintis untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. RONAL (DPO) sebanyak 12 (dua belas) Plastik klip dengan harga Rp. 6.000.000.,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara dicicil, dimana maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Narkotika oleh PT. Pegadaian UPC Putussibau Nomor : 16.STP/14/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh PT. Pegadaian UPC Putussibau  AGUS JOKO SUJONO dan Petugas Penaksir SUHARDI dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto 3,28 gram dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari total berat Netto 3,28 gram disisihkan kedalam masing-masing 1 (satu) paket Klip kecil dengan rincian Klip A Netto : 0,36 gram, Klip B Netto : 0,36 gram, Klip C Netto : 0,37 gram, Klip D Netto : 0,37 gram, Klip E Netto : 0,36 gram, Klip F Netto : 0,36 gram, Klip G Netto : 0,37 gram, Klip H Netto : 0,38 gram, dan Klip I Netto : 0,35 gram  kamudian dari Klip A sampai dengan I tersebut dilakukan penyisihan masing-masing dengan berat Netto : 0,02 gram dengan total penyisihan sebanyak berat Netto : 0,18 gram  dipergunakan kepentingan pengujian laboratorium Bidlabfor Polda Kalbar.
  • Kemudian terhadap sisa penyisihan dengan berat Netto : 3,1 gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang LABORATORIUM FORENSIK POLDA KALBAR dengan Nomor : 449/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar ADMIRAL, ST, yang diperiksa oleh pemeriksa ADAM WIDJAYA, ST dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto : 0,1811 gram dan diberi nomor barang bukti : 765/2026/NF perkara atas nama terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm) dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu tersebut tidak memiliiki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm), Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu “. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar Pukul 10.00 Wib, saksi SATRI MAULANA dan saksi OKTARINO RAPANDI beserta tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga Natkotika disekitaran Jalan Angkasa Pura Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, tim langsung menindaklanjuti informasi dan langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan Observasi, Monitoring dan Mapping, selanjutnya tim melakukan pembagian tugas disekitaran lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu, Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib terlihat seseorang sedang mengendarai Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO berhenti disekitaran Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu yang sedang melemparkan sesuatu dan kemudian datang seseorang yakni saksi MUHAMMAD HAMZAH mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu tim langsung mengamankan saksi MUHAMMAD HAMZAH beserta barang bukti berupa 5 (lima) buah paket plastik klip bening yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu,1 (satu) plastik hitam kemudian dibungkus kembali dgn kertas berwarna merah. Selanjutnya saksi OKTARINO RAPANDI dan tim melakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD HAMZAH dan dari hasil dari interogasi bahwa saksi MUHAMMAD HAMZAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yg mengendarai Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO yakni terdakwa, selanjutnya saksi SATRI MAULANA beserta tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa yg merupakan pengemudi Mobil Jenis Toyota Innova Reborn Warna Putih KB 1053 WO tersebut dengan posisi kendaraan tersebut sedang berhenti di toko AYUDA, selanjutnya saksi SATRI MAULANA beserta tim langsung melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi bahwa barang sisa barang bukti narkotika berada dirumah terdakwa kemudian dari hasil introgasi tersebut saksi SATRI MAULANA dan tim langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Gang Mad Nuh, Jalan Beringin 2, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah sampai dirumah terdakwa, salah satu dari Tim Satresnarkoba Polres Kapaus Hulu memanggil masyarakat setempat yakni saksi BAMBANG ERAWADI untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengarahkan saksi SATRI MAULANA dan tim berserta saksi BAMBANG ERAWADI ke toilet rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) klip narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang kemudian saksi SATRI MAULANA menanyakan kepemilikan narkotika yang dikuasai terdakwa tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa sendiri yang akan terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu guna untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Narkotika oleh PT. Pegadaian UPC Putussibau Nomor : 16.STP/14/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh PT. Pegadaian UPC Putussibau  AGUS JOKO SUJONO dan Petugas Penaksir SUHARDI dengan hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto 3,28 gram dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari total berat Netto 3,28 gram disisihkan kedalam masing-masing 1 (satu) paket Klip kecil dengan rincian Klip A Netto : 0,36 gram, Klip B Netto : 0,36 gram, Klip C Netto : 0,37 gram, Klip D Netto : 0,37 gram, Klip E Netto : 0,36 gram, Klip F Netto : 0,36 gram, Klip G Netto : 0,37 gram, Klip H Netto : 0,38 gram, dan Klip I Netto : 0,35 gram  kamudian dari Klip A sampai dengan I tersebut dilakukan penyisihan masing-masing dengan berat Netto : 0,02 gram dengan total penyisihan sebanyak berat Netto : 0,18 gram  dipergunakan kepentingan pengujian laboratorium Bidlabfor Polda Kalbar.
  • Kemudian terhadap sisa penyisihan dengan berat Netto : 3,1 gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang LABORATORIUM FORENSIK POLDA KALBAR dengan Nomor : 449/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar ADMIRAL, ST, yang diperiksa oleh pemeriksa ADAM WIDJAYA, ST dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto : 0,1811 gram dan diberi nomor barang bukti : 765/2026/NF perkara atas nama terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm) dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa IFAN CHANDRA FILARY Alias IFAN Bin IMANUDDIN (Alm) dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu tersebut tidak memiliiki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya