| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa NURUL HUDA Als HUDA Bin SUMARLAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko milik terdakwa yang bernama Toko Jawa Indah, yang beralamat di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Tim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi secara anonim bahwa terdapat sebuah toko di kecamatan Empanang yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Empanang terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa toko yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri yang dimaksud adalah toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
- Selanjutnya dengan berdasarkan informasi tersebut, Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu mendatangi toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, namun pada saat Tim Lidik Polres Kapuas Hulu tiba di lokasi tersebut hanya ada isteri dan seorang laki-laki yang mengaku ipar terdakwa. Setelah itu Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Andri Susilo dan Saksi Ika Iskandar selaku Pengurus RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa beberapa jenis/merk rokok yang tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, antara lain Rokok dengan Merk NESLITE MAX warna Merah sebanyak 80 (delapan puluh) Slop yang berisikan 800 (delapan ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Biru Putih (Premium) sebanyak 45 (empat puluh lima) Slop yang berisikan 450 (empat ratus lima puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam Hijau (Black Mentol) sebanyak 22 (dua puluh dua) Slop yang berisikan 220 (dua ratus dua puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Merah Putih (Merah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Slop yang berisikan 270 (dua ratus tujuh puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Putih Hijau (Mentol) sebanyak 20 (dua puluh) Slop yang berisikan 200 (dua ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam (Double Click) sebanyak 14 (empat belas) Slop yang berisikan 140 (seratus empat puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ORIS warna Kuning (Manggo) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Slop yang berisikan 380 (tiga ratus delapan puluh) bungkus rokok, ditemukan pula minuman beralkohol antara lain Benson V.S.O.P. 170 ML Alkohol 40% i/i sebanyak 5 (lima) botol kaca, Lemon Gin 170 ML buatan Malaysia Alkohol 40% i/I sebanyak 21 (dua puluh satu) botol kaca, Likeur Cap R&B 500 ML sebanyak 4 (empat) tempayan berukuran kecil, Likeur Tequila Flavour 500 ML Alkohol 40% sebanyak 11 (sebelas) botol kaca, serta Uang tunai sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku bon merk OAKEY motif petak-petak warna kuning hitam putih.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap toko “Jawa Indah” milik terdakwa, terdakwa kemudian tiba di toko miliiknya dan atas barang bukti yang ditemukan di toko milik terdakwa tersebut diakui adalah kepemilikan (Alm) orang tua terdakwa yang kemudian toko tersebut diteruskan oleh terdakwa beserta isteri. Terdakwa kemudian diminta untuk ikut ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., bahwa produk rokok ERA, Rokok ORIS dan produk rokok NEXLITE MAX yang diperjual belikan oleh terdakwa sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli tidak memenuhi ketentuan karena tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 Jo Pasal 150 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NURUL HUDA Als HUDA Bin SUMARLAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko milik terdakwa yang bernama Toko Jawa Indah, yang beralamat di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Tim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi secara anonim bahwa terdapat sebuah toko di kecamatan Empanang yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Empanang terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa toko yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri yang dimaksud adalah toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
- Selanjutnya dengan berdasarkan informasi tersebut, Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu mendatangi toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, namun pada saat Tim Lidik Polres Kapuas Hulu tiba di lokasi tersebut hanya ada isteri dan seorang laki-laki yang mengaku ipar terdakwa. Setelah itu Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Andri Susilo dan Saksi Ika Iskandar selaku Pengurus RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa beberapa jenis/merk rokok yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang mengenai akibat sampingan, antara lain Rokok dengan Merk NESLITE MAX warna Merah sebanyak 80 (delapan puluh) Slop yang berisikan 800 (delapan ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Biru Putih (Premium) sebanyak 45 (empat puluh lima) Slop yang berisikan 450 (empat ratus lima puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam Hijau (Black Mentol) sebanyak 22 (dua puluh dua) Slop yang berisikan 220 (dua ratus dua puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Merah Putih (Merah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Slop yang berisikan 270 (dua ratus tujuh puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Putih Hijau (Mentol) sebanyak 20 (dua puluh) Slop yang berisikan 200 (dua ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam (Double Click) sebanyak 14 (empat belas) Slop yang berisikan 140 (seratus empat puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ORIS warna Kuning (Manggo) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Slop yang berisikan 380 (tiga ratus delapan puluh) bungkus rokok, ditemukan pula minuman beralkohol antara lain Benson V.S.O.P. 170 ML Alkohol 40% i/i sebanyak 5 (lima) botol kaca, Lemon Gin 170 ML buatan Malaysia Alkohol 40% i/I sebanyak 21 (dua puluh satu) botol kaca, Likeur Cap R&B 500 ML sebanyak 4 (empat) tempayan berukuran kecil, Likeur Tequila Flavour 500 ML Alkohol 40% sebanyak 11 (sebelas) botol kaca, serta Uang tunai sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku bon merk OAKEY motif petak-petak warna kuning hitam putih.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap toko “Jawa Indah” milik terdakwa, terdakwa kemudian tiba di toko miliiknya dan atas barang bukti yang ditemukan di toko milik terdakwa tersebut diakui adalah kepemilikan (Alm) orang tua terdakwa yang kemudian toko tersebut diteruskan oleh terdakwa beserta isteri. Terdakwa kemudian diminta untuk ikut ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli Effendi, S.E., S.H., bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual/mengedarkan produk rokok ERA, Rokok ORIS dan produk rokok NEXLITE MAX sebagaimana yang diperlihatkan penyidik kepada Ahli yang pada kemasannya tidak mencantumkan tulisan maupun gambar mengenai akibat sampingan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf “i” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa NURUL HUDA Als HUDA Bin SUMARLAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko milik terdakwa yang bernama Toko Jawa Indah, yang beralamat di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak memiliki izin berusaha atau izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Pangan atau wajib memiliki izin edar”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Tim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi secara anonim bahwa terdapat sebuah toko di kecamatan Empanang yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Empanang terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa toko yang memperjualbelikan minuman beralkohol serta rokok dari luar negeri yang dimaksud adalah toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
- Selanjutnya dengan berdasarkan informasi tersebut, Saksi Adi Suprapdi, Saksi Kristian Palendro beserta Tim Lidik Polres Kapuas Hulu mendatangi toko “Jawa Indah” milik terdakwa yang berada di Jalan Poros Puring Kencana, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, namun pada saat Tim Lidik Polres Kapuas Hulu tiba di lokasi tersebut hanya ada isteri dan seorang laki-laki yang mengaku ipar terdakwa. Setelah itu Tim Lidik Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan terhadap toko milik terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Andri Susilo dan Saksi Ika Iskandar selaku Pengurus RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa beberapa jenis/merk rokok, antara lain Rokok dengan Merk NESLITE MAX warna Merah sebanyak 80 (delapan puluh) Slop yang berisikan 800 (delapan ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Biru Putih (Premium) sebanyak 45 (empat puluh lima) Slop yang berisikan 450 (empat ratus lima puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam Hijau (Black Mentol) sebanyak 22 (dua puluh dua) Slop yang berisikan 220 (dua ratus dua puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Merah Putih (Merah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Slop yang berisikan 270 (dua ratus tujuh puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Putih Hijau (Mentol) sebanyak 20 (dua puluh) Slop yang berisikan 200 (dua ratus) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ERA warna Hitam (Double Click) sebanyak 14 (empat belas) Slop yang berisikan 140 (seratus empat puluh) bungkus rokok, Rokok dengan Merk ORIS warna Kuning (Manggo) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Slop yang berisikan 380 (tiga ratus delapan puluh) bungkus rokok, ditemukan pula minuman beralkohol antara lain Benson V.S.O.P. 170 ML Alkohol 40% i/i sebanyak 5 (lima) botol kaca, Lemon Gin 170 ML buatan Malaysia Alkohol 40% i/I sebanyak 21 (dua puluh satu) botol kaca, Likeur Cap R&B 500 ML sebanyak 4 (empat) tempayan berukuran kecil, Likeur Tequila Flavour 500 ML Alkohol 40% sebanyak 11 (sebelas) botol kaca, serta Uang tunai sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku bon merk OAKEY motif petak-petak warna kuning hitam putih.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap toko “Jawa Indah” milik terdakwa, terdakwa kemudian tiba di toko miliiknya dan atas barang bukti yang ditemukan di toko milik terdakwa tersebut diakui adalah kepemilikan (Alm) orang tua terdakwa yang kemudian toko tersebut diteruskan oleh terdakwa beserta isteri. Terdakwa kemudian diminta untuk ikut ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan keterangan Ahli Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., minuman diduga mengandung etil alkohol sebagaimana yang diperlihatkan oleh Penyidik tersebut dapat di kategorikan sebagai Pangan olahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian berdasarkan pengecekan pada aplikasi cekbpom.go.id bahwa produk minuman diduga mengandung etil alkohol merk BENSON BRANDY, LEMON GIN, LIKEUR, dan LIKEUR CAP R&B sebagaimana yang ditemukan pada saat penggeledahan di toko milik terdakwa tidak memiliki izin edar dari Badan POM, sehingga tidak dapat diedarkan atau di perjualbelikan di Indonesia.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 64 Angka 21 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------- |