Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 304 / O.1.16 / Eku.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3KEVIN MARTIN TITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sungai Tutup, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau  bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 14.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menyimpan dan Memiliki Narkotika jenis Shabu. Sekitar Pukul 16.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat Terdakwa berada di warung yang berlokasi di Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Tutup Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan menanyakan terkait dugaan Menyimpan dan Memiliki Narkotika jenis Shabu, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu meminta saksi HARSONO, dan Saksi DIDI MAKMUR untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa yang ditemukan Narkotika jenis Shabu dan ditemukan juga ransel warna hitam merk Polo Gives di kursi penumpang bagian depan, yang bersebelahan dengan kursi sopir yang didalamnya Menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol dengan gagang berwarna cokelat beserta 6 (enam) butir amunisi Pistol/Revolver Rakitan yang Terdakwa Menguasai dan Menyimpannya pada saku ransel warna hitam merk Polo Gives.
  • Bahwa saksi ADI HARDIANTO menanyai kepada Terdakwa terkait kepemilikan Senjata api tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Memiliki Senjata Api Rakitan jenis Revolver/Pistol terserebut serta Membawa selama dalam perjalanan. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als. DAYAT anak dari MOSA Memperoleh 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol beserta 6 (enam) butir amunisi dengan cara membeli dari seseorang yang bernama VERDI (DPS) pada tahun 2013 dengan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, yang Terdakwa hendak Mempergunakan untuk menjaga diri apabila ada orang yang melakukan perbuatan mengancam nyawa, serta Terdakwa mengetahui bahwa senjata api tersebut bisa membahayakan nyawa manusia. Dan juga Terdakwa bukan merupakan anggota prajurit TNI atau anggota Polri atau bagian dari lembaga negara atau bukan juga sebagai anggota organisasi atau yang tergabung dalam cabang olahraga yang dapat menguasai/memiliki, mempergunakan atau menyimpan.
  • Bahwa Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als. DAYAT anak dari MOSA mengetahui cara penggunaan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol beserta 6 (enam) butir amunisi karena sebelum membeli senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol tersebut dari saudara VERDI (DPS), terdakwa terlebih dahulu diajari atau diberitahu oleh saudara VERDI (DPO) terkait cara mempergunakan tersebut.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan terkait cara menggunakan senajta api tersebut sebagai berikut, pertama-tama, ke enam amunisi tersebut dimasukan kedalam silinder atau tabung. Setelah ke enam amunisi tersebut dimasukan ke dalam silinder, kemudian silinder tersebut di simpan pada tempatrnya dan kemudian di kunci dengan menggunakan pasak atau besi pengunci silinder. Setelah itu pelatuk/palu-palu/Hamer yang terletak di belakang silinder kemudian ditarik atau di kokang kebelakang. Setelah itu besi pengaktif senjata/Triger pun ditarik, sehingga pelatuk/palu-palu/Hamer yang terletak di belakang silinder kemudian memukul bagian belakang amunisi dan menyebabkan ledakan pada amunisi tersebut, sehingga mengeluarkan peluru/proyektil yang kemudian keluar melalui laras senjata, dan kemudian mengarah ke sasaran penembakan.
  • Bahwa menurut ahli Sdr. Sugiyarto terhadap senjata Api rakitan jenis Revolver tersebut telah Ahli uji cobakan dilapangan tembak Sat Brimob Polda Kalbar, dan layak pakai/layak digunakan sebagai senjata api, serta berfungi dengan baik. Untuk amunisi yang digunakan pada saat dilakukan uji coba terkait keaktivan senjata api tersebut yaitu Ahli menggunakan amunisi Revolver buatan PT. Pindad Kal 38 Spc dari logistik Sat Brimobda Polda Kalbar. Senjata Api jenis Revolver tersebut sangat berbahaya bagi nyawa manusia dan hewan, apabila telah di isi amunisi dan kemudian di tembakan ke Manusia. Selanjutnya Senjata Api rakitan jenis Revolver tersebut tidak dapat dikeluarkan izin oleh pejabat yang berwenang, karena Senjata Api rakitan jenis Revolver tersebut merupakan Senjata Api, namun tidak tergolong ke dalam Senjata Api Organik Polri/TNI atau Senjata Api Non Organik Polri/TNI atau Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Senjata Api Nomor: Sprin/1357/XI/REN.2.3./2025 tanggal 24 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan bahwa Senjata Api Rakitan jenis Bomen tersebut bekerja secara manual dan layak pakai.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als. DAYAT anak dari MOSA, tanpa hak, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata api, amunisi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya