| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua Ibu Kandung Pemohon yang bernama : Fatimah, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Jongkong, Tanggal 12 April 1965 Telah meninggal dunia dikarenankan Meninggal setelah Melahirkan;
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Fatimah;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|