Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Pts 1.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2.NADYA SYAFIRA, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
3.HENDRI Als SI HEN Bin SAPRI
4.ARIF BUDIMAN Als ARIF Bin NURDIN Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 131 / O. 1. 16 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2NADYA SYAFIRA, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Als SI HEN Bin SAPRI[Penahanan]
2ARIF BUDIMAN Als ARIF Bin NURDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

-----Bahwa Ia terdakwa HENDRI Als SI HEN Bin SAPRI yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan terdakwa ARIF BUDIMAN Als ARIF Bin NURDIN (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada Hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Tani Dusun Manda Desa Kedamin Darat Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan”, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023, sekira Jam 03.30 Wib Saksi Anak IREN ANDREYANA mengajak Saksi YOSELFHA SALMAH ke rumah kandang Ayam atau tempat usaha pemotongan Ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak, setibanya di tempat pemotongan ayam, Saksi Anak bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi EGIT PRASETYO yang sedang memotong Ayam, saat itu Terdakwa II ada bertanya kepada Saksi Anak dengan berkata “REN BERAPA MOTONG AYAM LAGI?” lalu Saksi Anak menjawab “TIGA PULUH DAN LIMA BELAS AYAM UNTUK PESANAN BARU”, sekira Jam 04.00 wib Saksi Anak IREN ANDREYANA, Saksi YOSELFHA SALMAH, Saksi EGIT PRASETYO dan Terdakwa I pergi ke pasar pagi Putussibau mengantar daging Ayam dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, Saksi Anak dan Saksi YOSELFHA SALMAH berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha GENIO, sementara Terdakwa I dan Saksi EGIT PRASETYO berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375, setibanya di pasar Saksi Anak menitipkan ayam potong tersebut kepada masing-masing pembeli atau pedagang lapak, setelah semuanya selesai dititipkan tiba-tiba Terdakwa I hendak pulang dan berkata kepada Saksi Anak “AKU MAU BANTU ARIF (Terdakwa II) DI SANA MOTONG AYAM“, dan Saksi Anak setuju. Kemudian Terdakwa I pulang lebih dulu untuk membantu Terdakwa II Sekira jam 04.30 Wib, Saksi Anak menyuruh Saksi EGIT PRASETYO pergi ke rumah kandang Ayam/tempat usaha pemotongan Ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak untuk mengambil ayam potong lagi di karenakan ayam potong yang sebelumnya dibawa oleh Saksi Anak masih kurang, sekira Jam 05.30 wib Saksi Anak menghubungi Saksi EGIT PRASETYO namun tidak di angkat oleh Saksi EGIT PRASETYO, kemudian Saksi Anak menghubungi Terdakwa I juga tidak diangkat, sekira Jam 05.40 Wib Saksi EGIT PRASETYO datang ke pasar membawa ayam yang sudah Saksi Anak pesankan, kemudian Saksi Anak bertanya dengan berkata “GIT NGAPA LAMA?”, kemudian Saksi EGIT PRASETYO menjawab “WAII SIDAK DUA NISIK ADA DIAK, SAMPAI AKU CARI KEKANDANG ATAS TAPI NDAK ADA”, setelah mendengar penjelasan dari Saksi EGIT PRASETYO, Saksi Anak kaget dan langsung pulang ke rumah kandang Ayam atau tempat pemotongan ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak, setelah tiba dirumah kandang Ayam Saksi Anak tidak menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG, kemudian Saksi Anak mengecek barang-barang serta pakaian milik Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi barang-barang serta pakaian milik Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut juga sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Anak menelpon Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak dijawab/tidak diangkat, setelah itu Saksi Anak menghubungi Saksi PALARIANA SOENG dan menjelaskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai pekerja/karyawan yang bekerja ditempat usaha pemotongan daging Ayam milik saksi PALARIANA SOENG sebagai tukang potong ayam dan juga pengantar daging ayam ke pasar. Terdakwa I bekerja di rumah potong ayam milik Saksi PALARIANA SOENG sejak 25 November 2023 sedangkan Terdakwa II bekerja sejak tanggal 30 November 2023. Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, namun upah tersebut belum Terdakwa I dan Terdakwa II terima karena Terdakwa I dan Terdakwa II belum bekerja selama 1 (satu) bulan ditempat tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP, Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 tersebut adalah milik Saksi PALARIANA SOENG yang dititipkan kepada para pekerja/karyawan untuk keperluan mengantar daging ayam ke pasar atau konsumen yang memesan daging ayam.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak ada meminta izin ataupun mendapatkan izin dari Saksi PALARIANA SOENG untuk membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP, Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik Saksi PALARIANA SOENG menuju Pontianak yang kemudian sesampainya di Pontianak Terdakwa I dan Terdakwa II berencana akan menjual sepeda motor tersebut yang kemudian hasil penjualan dari sepeda motor tersebut akan di bagi dua oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama terdakwa II yang membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG tanpa izin dari Saksi PALARIANA SOENG mengakibatkan kerugian secara materi sejumlah Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Ia terdakwa HENDRI Als SI HEN Bin SAPRI yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan terdakwa ARIF BUDIMAN Als ARIF Bin NURDIN (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada Hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Tani Dusun Manda Desa Kedamin Darat Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023, sekira Jam 03.30 Wib Saksi Anak IREN ANDREYANA mengajak Saksi YOSELFHA SALMAH ke rumah kandang Ayam atau tempat usaha pemotongan Ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak, setibanya di tempat pemotongan ayam, Saksi Anak bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi EGIT PRASETYO yang sedang memotong Ayam, saat itu Terdakwa II ada bertanya kepada Saksi Anak dengan berkata “REN BERAPA MOTONG AYAM LAGI?” lalu Saksi Anak menjawab “TIGA PULUH DAN LIMA BELAS AYAM UNTUK PESANAN BARU”, sekira Jam 04.00 wib Saksi Anak IREN ANDREYANA, Saksi YOSELFHA SALMAH, Saksi EGIT PRASETYO dan Terdakwa I pergi ke pasar pagi Putussibau mengantar daging Ayam dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, Saksi Anak dan Saksi YOSELFHA SALMAH berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha GENIO, sementara Terdakwa I dan Saksi EGIT PRASETYO berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375, setibanya di pasar Saksi Anak menitipkan ayam potong tersebut kepada masing-masing pembeli atau pedagang lapak, setelah semuanya selesai dititipkan tiba-tiba Terdakwa I hendak pulang dan berkata kepada Saksi Anak “AKU MAU BANTU ARIF (Terdakwa II) DI SANA MOTONG AYAM“, dan Saksi Anak setuju. Kemudian Terdakwa I pulang lebih dulu untuk membantu Terdakwa II Sekira jam 04.30 Wib, Saksi Anak menyuruh Saksi EGIT PRASETYO pergi ke rumah kandang Ayam/tempat usaha pemotongan Ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak untuk mengambil ayam potong lagi di karenakan ayam potong yang sebelumnya dibawa oleh Saksi Anak masih kurang, sekira Jam 05.30 wib Saksi Anak menghubungi Saksi EGIT PRASETYO namun tidak di angkat oleh Saksi EGIT PRASETYO, kemudian Saksi Anak menghubungi Terdakwa I juga tidak diangkat, sekira Jam 05.40 Wib Saksi EGIT PRASETYO datang ke pasar membawa ayam yang sudah Saksi Anak pesankan, kemudian Saksi Anak bertanya dengan berkata “GIT NGAPA LAMA?”, kemudian Saksi EGIT PRASETYO menjawab “WAII SIDAK DUA NISIK ADA DIAK, SAMPAI AKU CARI KEKANDANG ATAS TAPI NDAK ADA”, setelah mendengar penjelasan dari Saksi EGIT PRASETYO, Saksi Anak kaget dan langsung pulang ke rumah kandang Ayam atau tempat pemotongan ayam milik korban PALARIANA SOENG yang merupakan orang tua Saksi Anak, setelah tiba dirumah kandang Ayam Saksi Anak tidak menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG, kemudian Saksi Anak mengecek barang-barang serta pakaian milik Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi barang-barang serta pakaian milik Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut juga sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Anak menelpon Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak dijawab/tidak diangkat, setelah itu Saksi Anak menghubungi Saksi PALARIANA SOENG dan menjelaskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak ada meminta izin ataupun mendapatkan izin dari Saksi PALARIANA SOENG untuk membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP, Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik Saksi PALARIANA SOENG menuju Pontianak yang kemudian sesampainya di Pontianak Terdakwa I dan Terdakwa II berencana akan menjual sepeda motor tersebut yang kemudian hasil penjualan dari sepeda motor tersebut akan di bagi dua oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama terdakwa II yang membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan Nomor Polisi KB 5875 FP Nomor rangka: MH3SE8860HJ170636 dan Nomor mesin: E3R2E-1615375 milik Saksi PALARIANA SOENG tanpa izin dari Saksi PALARIANA SOENG mengakibatkan kerugian secara materi sejumlah Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya