Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pts PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Putussibau 1.JUMADI
2.YANTHIE KUSMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pts
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Putussibau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2YANTHIE KUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.956.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 95041326/4830/08/2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 195.956.680,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Keterangan Tanah No: 593.2/013/SKT-NT/Pem-2021 an jumadi seluas 375 M2 dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

4.     Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No: 593.2/013/SKT-NT/Pem-2021 an jumadi seluas 375 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak