Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.FAJAR YULIYANTO, S.H
2.ARIN JULIYANTO, S.H.
3.MARIO MARCO, S.H.
DOM SEBAU Als DOM Anak SIGAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 120/ O. 1. 16 / Enz.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR YULIYANTO, S.H
2ARIN JULIYANTO, S.H.
3MARIO MARCO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOM SEBAU Als DOM Anak SIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIKROSFIA SURYADI, S.H.DOM SEBAU Als DOM Anak SIGAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa DOM SEBAU Alias DOM anak SIGAN, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sungai Mawang Jaya Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto 21.164,2 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh empat koma dua) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 waktu Malaysia,sdr DAUD (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan kepada terdakwa akan mengupah terdakwa dengan uang sejumlah 1000RM Malaysia apabila terdakwa bersedia membawa tas atau barang yang akan dititipkan oleh teman dari sdr. DAUD (DPO), kemudian terdakwa bersedia dam mengiyakan saja, selanjutnya sdr. DAUD (DPO) menyampaikan apabila nomor telepon terdakwa akan diberikan oleh sdr. DAUD (DPO) ketemannya yang akan menitipkan tas untuk selanjutnya terdakwa bawa tersebut. Setelah itu sekitar setengah jam berlalu sekira pukul 10.00 waktu Malaysia terdapat seseorang yang menelpon terdakwa dan mengatakan orang tersebut adalah teman dari sdr. DAUD dan terdakwa menyampaikan apabila tadi terdakwa juga sudah ditelpon oleh sdr. DAUD (DPO) dan dalam pembicaraan tersebut kepada teman sdr. DAUD (DPO) disepakati tempat untuk bertemu yang akan bertemu di Simpang Batu Lintang sekira pukul 12.00 waktu Malaysia, selanjutnya sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa pun pergi menuju ke Simpang Batu Lintang untuk bertemu dengan teman dari sdr. DAUD (DPO) yang telah menelpon terdakwa sebelumnya. Ketika terdakwa sudah tiba di Simpang Batu Lintang terdakwa menghubungi teman dari sdr. DAUD (DPO), dengan cara via pesan whatsapp dan terdakwa membagikan lokasi terdakwa saat itu dan mengatakan terdakwa sudah berada di Simpang Batu Lintang, selanjutnya sekira 30 menit berselang sekitar pukul 12.30 waktu Malaysia datang menemui terdakwa tiga orang yang saat itu ketiga orang tersebut menggunakan mobil PRO 2 BEZZA, dimana selanjutnya salah satu dari ketiga orang tersebut turun dari mobil dan menghampiri terdakwa dengan menayakan apakah kamu yang bernama DOM, dan terdakwa menjawab iya, kemudian terdakwa kembali ditanya kamu menggunakan kendaraan apa dan terdakwa menjawab terdakwa menggunakan motor milik terdakwa sendiri, kemudian setelah itu orang yang berbicara kepada terdakwa tersebut langsung memberikan terdakwa tas ransel berwarna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pikul untuk dibawa menggunakan sepeda motor terdakwa, pada saat itu juga terdakwa diberikan uang sebesar 3000RM yang mana upah terdakwa sebesar 1000RM dan untuk sdr MAS YANTO (DPO) sebesar 2000RM. Kemudian terdakwa mengantarkan tas ransel tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sendiri dimana pada saat terdakwa sampai di wilayah Indonesia yang mana saat diperjalanan terdakwa mengunakan jalan tikus atau jalan yang tidak dilewati border resmi dan ketika terdakwa melewati pos sungai mawang Marakai Indonesia yang dijaga oleh petugas TNI Pengamanan Perbatasan Indonesia / Malaysia, terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang petugas TNI yang menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa datang dan terdakwa membawa barang apa, kemudian pada saat di Pos Sungai Mawang tersebut terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dibuka tas yang terdakwa bawa dimana didalam tas yang terdakwa bawa tersebut saat itu berisikan 20 bungkus yang terlihat di bungkus menggunakan teh hijau cina dengan tujuan diantar akan diserahkan dari terdakwa kepada MAS YANTO (DPO), dan saat dibuka oleh petugas TNI Pengamanan Perbatasan isi dari teh cina tersebut adalah barang yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dan barang yang diamankan dari terdakwa selanjutnya dibawa menuju ke pos penjagaan untuk diintrogasi petugas, kemudian pada keesokan harinya terdakwa dibawa menuju ke kantor POMDAM di Pontianak, dan pada keesokan hari selanjutnya tepatnya pada hari rabu tanggal 01 November 2023 terdakwa dibawa menuju ke kantor KODAM Tanjungpura dan pada saat itu juga terdakwa diserahkan kepada petugas BNN untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti kristal bening yang diamankan dari terdakwa telah dilakukan penimbangan pada BNN Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober 2023 dengan hasil sebagai berikut : 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya Kristal bening diduga narkotika Jenis Shabu dengan total berat bruto 21.164,2 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh empat koma dua) Gram gram.
  • Bahwa terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa telah dilakukan pengujian Laboratorium dimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL55EK/XI/2023/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 14 Nopember 2023, Jenis Sampel : A-T Kristal KESIMPULAN  : Contoh diatas mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa DOM SEBAU Alias DOM anak SIGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

          

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa DOM SEBAU Alias DOM anak SIGAN, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sungai Mawang Jaya Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto 21.144,2 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh empat koma dua) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 waktu Malaysia,sdr DAUD (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan kepada terdakwa akan mengupah terdakwa dengan uang sejumlah 1000RM Malaysia apabila terdakwa bersedia membawa tas atau barang yang akan dititipkan oleh teman dari sdr. DAUD (DPO), kemudian terdakwa bersedia dam mengiyakan saja, selanjutnya sdr. DAUD (DPO) menyampaikan apabila nomor telepon terdakwa akan diberikan oleh sdr. DAUD (DPO) ketemannya yang akan menitipkan tas untuk selanjutnya terdakwa bawa tersebut. Setelah itu sekitar setengah jam berlalu sekira pukul 10.00 waktu Malaysia terdapat seseorang yang menelpon terdakwa dan mengatakan orang tersebut adalah teman dari sdr. DAUD dan terdakwa menyampaikan apabila tadi terdakwa juga sudah ditelpon oleh sdr. DAUD (DPO) dan dalam pembicaraan tersebut kepada teman sdr. DAUD (DPO) disepakati tempat untuk bertemu yang akan bertemu di Simpang Batu Lintang sekira pukul 12.00 waktu Malaysia, selanjutnya sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa pun pergi menuju ke Simpang Batu Lintang untuk bertemu dengan teman dari sdr. DAUD (DPO) yang telah menelpon terdakwa sebelumnya. Ketika terdakwa sudah tiba di Simpang Batu Lintang terdakwa menghubungi teman dari sdr. DAUD (DPO), dengan cara via pesan whatsapp dan terdakwa membagikan lokasi terdakwa saat itu dan mengatakan terdakwa sudah berada di Simpang Batu Lintang, selanjutnya sekira 30 menit berselang sekitar pukul 12.30 waktu Malaysia datang menemui terdakwa tiga orang yang saat itu ketiga orang tersebut menggunakan mobil PRO 2 BEZZA, dimana selanjutnya salah satu dari ketiga orang tersebut turun dari mobil dan menghampiri terdakwa dengan menayakan apakah kamu yang bernama DOM, dan terdakwa menjawab iya, kemudian terdakwa kembali ditanya kamu menggunakan kendaraan apa dan terdakwa menjawab terdakwa menggunakan motor milik terdakwa sendiri, kemudian setelah itu orang yang berbicara kepada terdakwa tersebut langsung memberikan terdakwa tas ransel berwarna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pikul untuk dibawa menggunakan sepeda motor terdakwa, pada saat itu juga terdakwa diberikan uang sebesar 3000RM yang mana upah terdakwa sebesar 1000RM dan untuk sdr MAS YANTO (DPO) sebesar 2000RM. Kemudian terdakwa mengantarkan tas ransel tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sendiri dimana pada saat terdakwa sampai di wilayah Indonesia yang mana saat diperjalanan terdakwa mengunakan jalan tikus atau jalan yang tidak dilewati border resmi dan ketika terdakwa melewati pos sungai mawang Marakai Indonesia yang dijaga oleh petugas TNI Pengamanan Perbatasan Indonesia / Malaysia, terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang petugas TNI yang menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa datang dan terdakwa membawa barang apa, kemudian pada saat di Pos Sungai Mawang tersebut terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dibuka tas yang terdakwa bawa dimana didalam tas yang terdakwa bawa tersebut saat itu berisikan 20 bungkus yang terlihat di bungkus menggunakan teh hijau cina yang  disimpan oleh terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa yang pada saat dibuka oleh petugas TNI Pengamanan Perbatasan isi dari teh cina tersebut adalah barang yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dan barang yang diamankan dari terdakwa selanjutnya dibawa menuju ke pos penjagaan untuk diintrogasi petugas, kemudian pada keesokan harinya terdakwa dibawa menuju ke kantor POMDAM di Pontianak, dan pada keesokan hari selanjutnya tepatnya pada hari rabu tanggal 01 November 2023 terdakwa dibawa menuju ke kantor KODAM Tanjungpura dan pada saat itu juga terdakwa diserahkan kepada petugas BNN untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti kristal bening yang diamankan dari terdakwa telah dilakukan penimbangan pada BNN Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober 2023 dengan hasil sebagai berikut : 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya Kristal bening diduga narkotika Jenis Shabu dengan total berat bruto 21.164,2 (dua puluh satu ribu seratus enam puluh empat koma dua) Gram gram.
  • Bahwa terhadap barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa telah dilakukan pengujian Laboratorium dimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL55EK/XI/2023/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 14 Nopember 2023, Jenis Sampel : A-T Kristal KESIMPULAN  : Contoh diatas mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa DOM SEBAU als DOM anak SIGAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu-shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa DOM SEBAU Alias DOM anak SIGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya