Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pts SAPARI, S.PdI Alias SAP Bin YUNUS Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pts
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Pts
Pemohon
NoNama
1SAPARI, S.PdI Alias SAP Bin YUNUS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
SAPARI, S.PdI  alias SAP Bin YUNUS, Tempat Lahir di  Sambas, tanggal 15 Juni 1967, NIK : 6106081506670001, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Dusun Beluan, Rt.002/Rw.001 Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dibawah ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07A/Adv.PH-HR/X1/19  tanggal 07 Nopember 2019 (Terlampir).
HERMAN, SH. ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM dari Kantor ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM HERMAN & REKAN,  beralamt  di Jalan Purnama I, Komplek Dinasti indah Blok C No. 22 Pontianak Selatan Kota Pontianak Handphone  08125748671 - 085750198000; untuk sementara berada di Kota Putussibau, di JL. Lintas Utara Gang Ramadhan Rt.005 / Rw.004 Desa Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabapten Kapuas Hulu.
Selanjutnya disebut sebagai :  PEMOHON.
Dengan ini  Pemohon mengajukan Sidang Praperadilan  terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisan Daerah Kalimantan Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, berkedudukan di Jalan D.I Panjaitan 1 Putussibau 78711.
Selanjutnya disebut sebagai :  TERMOHON.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini tentang tindakan Penangkapan dan Penahanan, sebagai berikut :
1.    Bahwa Pemohon adalah seorang Tulang-punggung Keluarga dan seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 04 Nanga Keduai Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, yang telah mengabdi sebagai Guru + 31 tahun, begitu juga dengan isteri Pemohon bernama RAHMAWATI, S.Pd.SD telah mengabdi sebagai Guru + 32 tahun pada tanggal 01 Nopember 2019 masih di Sekolah Dasar Negeri 04 tersebut, dan selama + 5 tahun Pemohon bersama isterinya tidak pernah mendapat fitnah dilingkungan Sekolah tersebut dan tidak pernah melanggar hukum yang berlaku;
2.    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2019 sekitar jam 08.00 wib Pemohon sudah berada di Sekolah Dasar Negeri 04 Nanga Keduai Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat sebagai kewajiban aktifitas Kepala Sekolah, kemudian sekitar jam 08.30 wib Pemohon pergi ke Unit Pelaksana Teknis (koordinator) Pendidikan yang berada di Nanga Tepuai untuk menyerahkan Laporan Bulanan dan mengambil daftar Gaji, selanjutnya sekitar jam `09.30 wib ke ATM BRI, selanjutnya sekitar jam 09.45 wib Pemohon kembali ke Sekolah Dasar Negeri 04 Nanga Keduai Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten. Kapuas Hulu, kemudian ada orangtua murid bernama SRI MARYATI selaku orangtua murid bernama RETNO PUTRI ANGGRAINI kelas VI SD datang ke Sekolah Dasar Negeri 04 Nanga Keduai Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten. Kapuas Hulu mengaku Anaknya (RETNO PUTRI ANGGRAINI) telah dicabuli oleh Pemohon pada hari Jum’at sekira jam 09.00 wib tanggal 01 Nopember 2019 di Ruang UKS Sekolah Dasar Negeri 04 Nanga Keduai Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten. Kapuas Hulu dengan cara membawa orang-orang yang tidak ada hubungan hukum dengan Pemohon;
3.    Bahwa setelah Sholat Jum’at sekitar jam 13.30 wib Pemohon ke Polsek Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu guna menanyakan apa yang dilaporkan oleh orangtua murid tersebut diatas, namun oleh pihak Polsek Hulu Gurung menyuruh Pemohon untuk tetap di Polsek Hulu Gurung, kemudian sekitar jam 19.30 wib Pemohon ditangkap dan dibawa ke Kantor Termohon hanya berdasarkan pengaduan sepihak atas nama pelapor ENDANG SARIPUDIN selaku orangtua dari murid bernama Farah Nabila bukan atas nama SRI MARYATI;  dan tiba di kantor Termohon sekitar jam  + 21.45 wib tanggal 01 Nopember 2019, namun tindakan Penangkapan tersebut tidak memiliki Surat Perintah Penangkapan yang wajib didasari Laporan Polisi, karena Pemohon pada tanggal 01 Nopember 2019 bukan melakukan perbuatan pidana melainkan melaksanakan aktifitas Sekolah dan mengurus gaji para Guru SDN 04 tersebut;

4.    Bahwa setelah tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Termohon terhadap diri Pemohon tanpa didukung bukti permulaan yang cukup, kemudian pada tanggal 02 Nopember 2019 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP. Kap / 38 / XI / 2019 / Reskrim  tanggal 02 November 2019 atas dasar Laporan Polisi : LP/93/XI/1.4/2019/KAL - BAR/RES - KH tanggal 02 Nopember 2019, kemudian sekitar jam 20.00 wib tanggal 02 November 2019 Pemohon langsung diperiksa sebagai Tersangka tanpa dibuatkan Berita Acara Penolakan Penunjukkan Penasehat Hukum karena saat dimintai keterangan (BAP) Pemohon menolak untuk didampingi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor : 7 Tahun 2012;
5.    Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon dengan sewenang-wenang sebagaimana disebut pada posita 3 dan 4 diatas, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) yaitu saat melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon,  Termohon belum ada Laporan Polisi dan tidak membuat Surat Perintah Penangkapan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUHAP dan Penangkapan terhadap diri Pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan (Pasal 1 angka 14 KUHAP) dan tindakan Penangkapan tersebut bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP. Hal ini jelas terlihat tindakan Termohon telah melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) tersebut diatas;
6.    Bahwa setelah dilakukakan pemeriksaan terhadap diri Pemohon yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 541/ XI /2019 / Reskrim tanggal 03 Nopember 2019 tanpa didukung bukti yang cukup, karena setiap penetapan seorang tersangka harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun Termohon tidak menerapkan ketentuan tersebut untuk menentukan, apakah Pemohon layak atau tidak untuk ditahan, oleh karena tidak dipenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah maka tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 541/ XI /2019 / Reskrim tanggal 03 Nopember 2019 haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum, begitu juga Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP. Kap / 38 / XI / 2019 / Reskrim  tanggal 02 November 2019 yang dibuat setelah tindakan Penangkapan dilakukan, haruslah dinyatakan tidak sah demi hukum karena belum ditemukan bukti yang cukup ataupun bukti permulaan yang cukup sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP   Jo  Pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c KUHAP;
7.    Bahwa tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon,  Termohon belum menemukan bukti permulaan yang cukup sejak tanggal 01 Nopember 2019 hingga dilakukan pemeriksaan (BAP) dan BAP Tambahan sebagai Tersangka pada tanggal 07 Nopember 2019 sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAP,  dengan demikian Status Pemohon selaku tersangka patut dan layak dinyatakan tidak sah dan harus dipulihkan;
8.    Bahwa sikap dan tindakan Termohon yang melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP   Jo  Pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c KUHAP yang berkaitan dengan tindakan Penangkapan dan Penahanan  terhadap diri Pemohon,  dengan demikian  Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 12 / XI / 20191/ Reskrim yang ditanda-tangani oleh Termohon melalui Kasat Reskrim pada tanggal 02 Nopember 2019 Tentang Status Menjadi Tersangka,  yang menetapkan Pemohon menjadi Tersangka haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;

9.    Bahwa tindakan Termohon sebagaimana tersebut di atas, nyata-nyata sangat merugikan Pemohon baik secara materil maupun immateril;

10.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat patut Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini selain memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum juga menghukum Termohon untuk membayar ganti-rugi kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

11.    Bahwa disamping itu Pemohon juga mohon agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitahuan atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.


Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau  cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon  berkenan memutuskan dengan amar :

  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan sebagaimana dicantumkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor  : SP.Kap / 38 / XI / 2019 / Reskrim  tanggal 02 November 2019  dan  tindakan penahanan sebagaimana dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 541/ XI /2019 / Reskrim  tanggal 03 Nopember 2019 terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3.  Manyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 12 / XI / 20191 / Reskrim tanggal 02 Nopember 2019 Tentang Status Menjadi Tersangka adalah tidak sah karena cacat hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum;
  5.   Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitaan  atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian  permohonan Praperadilan ini  Kami ajukan, atas perkenan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini  dihaturkan Terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya