Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.SIMON GINTING, S.H.
3.NADYA SYAFIRA, S.H.
4.FAJAR YULIYANTO, S.H
MARSHAL ELISA KALANGIE Als MARSEL Anak Dari MAX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 9 /O. 1. 16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIMON GINTING, S.H.
2NADYA SYAFIRA, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSHAL ELISA KALANGIE Als MARSEL Anak Dari MAX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARSHAL ELISA KALANGIE Als MARSEL Anak Dari MAX pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Saudara JASMIN dan Saudara ADI WIRANDA selaku anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu melaksanakan giat monitoring penjualan bahan bakar minyak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengamankan terdakwa karena mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 550 liter yang dimuat didalam 21 jerigen dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Model Pick Up, Merk Daihatsu, Nomor Polisi : KB 8685 EE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JMK163571, Nomor Mesin : K3MH92300.
  • Berawal dari sekira pukul  05.30 WIB Saudara JASMIN dan Saudara ADI WIRANDA yang tergabung dalam anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi adanya sebuah Pick up merk Grand Max berwana putih dengan ditutupi terpal dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga membawa BBM jenis solar, atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu memerintahkan anggota Sat Reskrim yang pada saat itu sedang melakukan Mobiling di seputaran Kec. Silat Hilir. Kab, Kapuas Hulu untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sekira berjalannya waktu 30 (tiga puluh) menit terlihat sebuah Pick up merk Grand Max berwana putih dengan ditutupi terpal melintas didepan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian Briptu ADI WIRANDA dan rekannya melakukan pengejaran terhadap Pick up merk Grand Max tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah itu Saudara ADI WIRANDA dan rekannya langsung melakukan interogasi lisan terhadap supir Pick up yaitu terdakwa mengakui mobil Pick up tersebut bermuatan BBM jenis Solar dengan isi 550 liter yang dimuat di dalam 21 jerigen yang dibawa dari Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian Saudara ADI WIRANDA bersama rekan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada terdakwa terkait dokumen atau surat-surat dari Instansi yang berwenang yang dimiliki dalam melakukan penggangkutan BBM jenis Solar tersebut,  namun terdakwa tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen atau surat-surat dari Instansi yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan BBM jenis liter sebanyak 550 liter yang dimuat didalam 21 jerigen dan 1 (satu) unit mobil Model Pick Up, Merk Daihatsu, Nomor Polisi : KB 8685 EE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JMK163571, Nomor Mesin : K3MH92300 diamankan  ke Polres Kapuas Hulu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa mengakui mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari seseorang yang bernama SU di Kabupaten Sintang dengan cara membeli sebanyak 550 Liter yang dimuat didalam 21 (dua puluh satu) dirigen dengan harga Rp. 11.800, - (sebelas ribu delapan ratus rupiah) per-liternya dengan total sebesar Rp. 6.490.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa  terdakwa mengakui terhadap Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat di Daerah Kecamatan Silat dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari menjual kembali BBM Jenis solar yang telah terdakwa beli tersebut.
  • Bahwa menurut Ahli IRWAN ADINANTA Bin MUKHLIS HADI Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, serta Jenis BBM tertentu yakni terdiri dari atau BBM subsidi terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
  • Bahwa menurut Ahli IRWAN ADINANTA Bin MUKHLIS HADI perbuatan terdakwa yang membeli dan mengangkut jenis BBM tertentu yakni berupa Minyak Solar (Gas Oil) subsidi serta bertujuan untuk menjual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa dilarang dan tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
  • Bahwa dalam hal kegiatan terdakwa dalam membeli, mengangkut dan akan menjual BBM subsidi pemerintah jenis minyak solar (Gas Oil) tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 Perbuatan terdakwa MARSHAL ELISA KALANGIE Als MARSEL Anak Dari MAX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya