Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Pts ALIAN PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Cabang Sanggau Ranting Putussibau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Pts
Tanggal Surat Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Cabang Sanggau Ranting Putussibau
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MANUEL SORITUA HUTAURUKPT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Cabang Sanggau Ranting Putussibau
Nilai Sengketa(Rp) 42.864.528,00
Petitum

1.    Mengabulkan  gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menghukum Tergugat untuk membiayi seluruh pemindahan tiang listrik sebesar Rp 42.864.528,- sudah termasuk PPN
3.    Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak