Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
2.NADYA DEWANTARI, S.H.
HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/O.1.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
2NADYA DEWANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO, S.H.HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO
2FIAN WELY, SH.HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

­­-----------Bahwa Terdakwa HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. Riski (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp “bang, aku mau nitip barang, seberapa banyak pun aku bayar” kemudian dijawab oleh terdakwa “boleh” kemudian Sdr. Riski mengatakan “kapan kamu brangkat bang” kemudian terdakwa menjawab “kamu ndak perlu tau aku brangkat kapan pokok aku datang ke putussibau aku info ke kamu” kemudian Sdr. Riski “oke bang”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa pergi ke daerah Beting tempat Sdri. Mbok Dian (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, terdakwa mengatakan “mbok mau ambil barang 10 (sepuluh) gram” kemudian Sdri. Mbok Dian menjawab “ada ni” terdakwa bertanya kembali “berapa mbok 1 (satu) gramnya” Sdri. Mbok Dian menjawab “Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) gramnya” kemudian terdakwa mengatakan “boleh mbok”. Kemudian Sdri. Mbok Dian mengatakan “tunggu bentar ya aku timbang” kemudian setelah Sdri. Mbok Dian selesai dikemas, kemudian terdakwa membayar dengan uang cash kepada Sdri. Mbok Dian sejumlah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali ke rumah setelah sampai rumah terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa memesan taksi untuk pulang ke Putussibau dan kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 22.00 WIB dari Pontianak ke Putussibau. Pada tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa sampai di Putussibau dan langsung menghubungi Sdr. Riski melalui telpon whatsapp “ki kamu dimana aku di simpang bandara ini, kamu dimana?” kemudian dijawab oleh sdr. Riski “iya kah?, oke aku kesana”. Tidak lama setelah itu Sdr. Riski meminta bahan untuk dicoba terlebih dahulu, kemudian terdakwa dan Sdr. Riski pergi untuk mengambil alat hisap (bong) untuk tes barang (shabu) di rumah pacarnya Riski yang beralamatkan di gang depan masjid Agung. Dalam perjalanan menuju rumah pacar Sdr. Riski, Sdr. Riski bertanya kepada terdakwa “kamu bawa berapa banyak bang”, terdakwa menjawab “saya ada bawa 10 gram” dan Sdr. Riski menyampaikan “oke kalau begitu saya beli 1 (satu) gramnya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan totalnya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), nanti saya tambah uang jalan untuk kamu Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “oke”, setelah itu Sdr. Riski mencoba Narkotika jenis Shabu yang terdakwa bawa tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa meminta sdr. Riski untuk mengantar ke simpang bandara, dan terdakwa menunggu dirumah kawan terdakwa yang beralamatkan didekat simpang bandara. Kemudian, Sdr. Riski pulang dan menyampaikan kepada terdakwa “bang saya pulang dulu, nanti selepas sholat jumat sekitar jam 12.30 WIB kemungkinan uangnya sudah ada nanti saya kasi”, dan terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian reserse narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga Narkotika di sekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu sekira pukul 12.30 WIB langsung melakukan Observasi dan monitoring di sekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu yang diduga akan menjadi tempat transaksi barang yang diduga Narkotika jenis shabu di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu Khususnya Kec. Putussibau Selatan. Selepas sholat Jum’at sekira pukul 12.30 WIB Sdr. RISKI menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp “kamu dimana bang? uang sudah sama saya semua” lalu terdakwa menjawab “kalau memang sudah sama kamu semua, langsung transfer saja sama saya ke dana” dan Sdr. RISKI menjawab lagi “tidak bisa begitu lah bang, karena kemarin perjanjian kita barang sudah sama saya baru uang saya serahkan”, setelah itu terdakwa menjawab “oke terserah kamu saja kalau begitu kamu kasi aku uang cash Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya nanti kamu transfer”, Sdr. RISKI menjawab “oke aman bang”. Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ke simpang bandara lagi dan tidak lama kemudian datang Sdr. RISKI, kemudian barang tersebut sudah terdakwa serahkan ke Sdr. RISKI kemudian Sdr. RISKI menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu Sdr. RISKI menelpon temannya dan mengatakan “bang bahan (shabu) nya udah tempat saya kamu Transfer lah uangnya”. Kemudian terdakwa dan Sdr. RISKI menunggu temannya mengirimkan uang kepada terdakwa. Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melihat dua orang yang mencurigakan disekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Selanjutnya pada saat Anggota Sat Res Narkoba Res Kapuas Hulu ingin mendatangi kedua orang tersebut, kedua orang tersebut langsung melarikan diri tetapi terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Pada saat ditangkap terdakwa melihat barang (shabu) yang terdakwa serahkan ke Sdr. RISKI yang masih tersimpan di dalam kotak alat instal handphone sudah terletak di atas kursi di sebuah warung di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat yang Terdakwa dan Sdr. Riski duduki sebelumnya. Kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dan membuka kotak tersebut. Dan setelah di buka di dalam kotak alat instal handphone di temukan 1 (satu) plastik klip Shabu yang di balut dengan tissue. Lalu Petugas Kepolisian bertanya ”masih ada bb yang lain tidak” lalu terdakwa menjawab “tidak ada cuman ini saja bb saya” setelah itu terdakwa langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Kapuas Hulu di kantor sat resnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi Jaka Akbar dan Saksi Moch. Riski Ardianur yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah perangkat kabel flash untuk service ponsel merek i-Pmart X1-00, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru, 1 (satu) buah tas selempang (sling bag) warna Biru. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor : 235/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan Decky Andhika, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 415/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,1047 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 5.STP/11129/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 9,85 (sembilan koma delapan lima) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa HARI SURYADI Als Ari Bin EDY SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. Riski (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp “bang, aku mau nitip barang, seberapa banyak pun aku bayar” kemudian dijawab oleh terdakwa “boleh” kemudian Sdr. Riski mengatakan “kapan kamu brangkat bang” kemudian terdakwa menjawab “kamu ndak perlu tau aku brangkat kapan pokok aku datang ke putussibau aku info ke kamu” kemudian Sdr. Riski “oke bang”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa pergi ke daerah Beting tempat Sdri. Mbok Dian (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, terdakwa mengatakan “mbok mau ambil barang 10 (sepuluh) gram” kemudian Sdri. Mbok Dian menjawab “ada ni” terdakwa bertanya kembali “berapa mbok 1 (satu) gramnya” Sdri. Mbok Dian menjawab “Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) gramnya” kemudian terdakwa mengatakan “boleh mbok”. Kemudian Sdri. Mbok Dian mengatakan “tunggu bentar ya aku timbang” kemudian setelah Sdri. Mbok Dian selesai dikemas, kemudian terdakwa membayar dengan uang cash kepada Sdri. Mbok Dian sejumlah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali ke rumah setelah sampai rumah terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa memesan taksi untuk pulang ke Putussibau dan kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 22.00 WIB dari Pontianak ke Putussibau. Pada tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa sampai di Putussibau dan langsung menghubungi Sdr. Riski melalui telpon whatsapp “ki kamu dimana aku di simpang bandara ini, kamu dimana?” kemudian dijawab oleh sdr. Riski “iya kah?, oke aku kesana”. Tidak lama setelah itu Sdr. RISKI meminta bahan untuk dicoba terlebih dahulu, kemudian terdakwa dan Sdr. Riski pergi untuk mengambil alat hisap (bong) untuk tes barang (shabu) di rumah pacarnya RISKI yang beralamatkan di gang depan masjid Agung. Dalam perjalanan menuju rumah pacar Sdr. RISKI, Sdr. RISKI bertanya kepada terdakwa “kamu bawa berapa banyak bang”, terdakwa menjawab “saya ada bawa 10 gram” dan Sdr. RISKI menyampaikan “oke kalau begitu saya beli 1 (satu) gramnya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan totalnya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), nanti saya tambah uang jalan untuk kamu Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “oke”, setelah itu Sdr. RISKI mencoba Narkotika jenis Shabu yang terdakwa bawa tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa meminta sdr. RISKI untuk mengantar ke simpang bandara, dan terdakwa menunggu dirumah kawan terdakwa yang beralamatkan didekat simpang bandara. Kemudian, Sdr. Riski pulang dan menyampaikan kepada terdakwa “bang saya pulang dulu, nanti selepas sholat jumat sekitar jam 12.30 WIB kemungkinan uangnya sudah ada nanti saya kasi”, dan terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian reserse narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga Narkotika di sekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu sekira pukul 12.30 WIB langsung melakukan Observasi dan monitoring di sekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu yang diduga akan menjadi tempat transaksi barang yang diduga Narkotika jenis shabu di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu Khususnya Kec. Putussibau Selatan. Selepas sholat jum’at sekira pukul 12.30 WIB Sdr. RISKI menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp “kamu dimana bang? uang sudah sama saya semua” lalu terdakwa menjawab “kalau memang sudah sama kamu semua, langsung transfer saja sama saya ke dana” dan Sdr. RISKI menjawab lagi “tidak bisa begitu lah bang, karena kemarin perjanjian kita barang sudah sama saya baru uang saya serahkan”, setelah itu terdakwa menjawab “oke terserah kamu saja kalau begitu kamu kasi aku uang cash Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya nanti kamu transfer”, Sdr. Riski menjawab “oke aman bang”. Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ke simpang bandara lagi dan tidak lama kemudian datang Sdr. Riski, kemudian narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa serahkan ke Sdr. Riski kemudian Sdr. Riski menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu Sdr. Riski menelpon temannya dan mengatakan “bang bahan (shabu) nya udah tempat saya kamu Transfer lah uangnya”. Kemudian terdakwa dan Sdr. Riski menunggu temannya mengirimkan uang kepada terdakwa. Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu melihat dua orang yang mencurigakan disekitaran Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Selanjutnya pada saat Anggota Sat Res Narkoba Res Kapuas Hulu ingin mendatangi kedua orang tersebut, kedua orang tersebut langsung melarikan diri tetapi terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Pada saat ditangkap terdakwa melihat barang (shabu) yang terdakwa serahkan ke Sdr. Riski yang masih tersimpan di dalam kotak alat instal handphone sudah terletak di atas kursi di sebuah warung di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat yang Terdakwa dan Sdr. Riski duduki sebelumnya. Kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dan membuka kotak tersebut. Dan setelah di buka di dalam kotak alat instal handphone di temukan 1 (satu) plastik klip Shabu yang di balut dengan tissue. Lalu Petugas Kepolisian bertanya ”masih ada bb yang lain tidak” lalu terdakwa menjawab “tidak ada cuman ini saja bb saya” setelah itu terdakwa langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Kapuas Hulu di kantor sat resnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Saksi Jaka Akbar dan Saksi Moch. Riski Ardianur yang merupakan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah perangkat kabel flash untuk service ponsel merek i-Pmart X1-00, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru, 1 (satu) buah tas selempang (sling bag) warna Biru. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat di Sungai Raya Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor : 235/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan Decky Andhika, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 415/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,1047 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dengan lampiran Nomor : 5.STP/11129/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Suhardi selaku Penaksir dan Agus Joko Sujono selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip dipisahkan untuk keperluan sesuai keterangan penimbangan, dimana setiap bagian dibungkus dalam plastik klip didapatkan hasil sebelum disisihkan berat bersih 9,85 (sembilan koma delapan lima) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri berat bersih 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya