| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua Ibu Kandung Pemohon yang Bernama : Clementia Atong, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Banua Ujung, Sekira pada tahun 1940, Telah meninggal dunia pada 25 Desember 2000 dikarenakan sakit;
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Clementia Atong;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|