Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.NADYA SYAFIRA, S.H.
2.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3.ARIN JULIYANTO, S.H.
KASWAN Als SUAN Bin USMAN (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 124/ O. 1. 16 / Eku.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA SYAFIRA, S.H.
2SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
3ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASWAN Als SUAN Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa KASWAN Als SUAN Bin USMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Junii 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Di Simpang Silat Hilir Desa Miau Merah Kec. Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, ““melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB sdr. ALEA (yang selanjutnya disebut DPO) menelpon saksi ERWINSYAH PUTRA untuk memberitahukan ada penumpang sebanyak 4 (empat) orang CPMI dengan tujuan ke Badau dan meminta saksi ERWINSYAH PUTRA untuk -2- menjemput di alamat yang telah disepakati oleh sdr. ALEA dan saksi ERWINSYAH yaitu di Jalan Parit Nanas (Siantan) serta disepakati upah yang diberikan kepada saksi ERWINSYAH sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diterima dalam bentuk tunai. Selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB saksi ERWINSYAH PUTRA menjemput 4 (empat) orang CPMI tersebut di rumah sdr. ALEA di Jalan Parit Nenas (Siantan) untuk di berangkatkan ke Badau dengan menggunakan mobil pribadi saksi ERWINSYAH PUTRA yaitu Toyota Kijang Innova warna silver metalik dengan Nomor Polisi KB 1294 HY dengan nomor rangka MHFXW42GE2294774, kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 sekita jam 11.00 WIB pada saat saksi ERWINSYAH PUTRA sedang istirahat dan ngopi di warung di daerah sawit di pinggir jalan saksi ERWINSYAH PUTRA mendapatkan telfon dari terdakwa yang mengatakan bahwa di Badau sedang dilakukan pemeriksaan atau Razia terkait orang yang akan di bekerja di Malaysia serta terdakwa mengatakan untuk membawa kembali 4 (empat) orang CPMI yang akan bekerja di Malaysia untuk di pulangkan kembali ke Pontianak. - - - - Bahwa pada tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 13.30 WIB penumpang saksi ERWINSYAH PUTRA sebanyak 4 (empat) CPMI diambil oleh sdr. ARIS dan digabung dengan penumpang sdr. ARIS sehingga total penumpang tersebut adalah 8 (delapan) orang CPMI yang dibawa dengan menggunakan mobil Innova hitam dengan plat B. Selanjutnya saksi DODIANTO SIMATUPANG dan saksi HARRY OKTAVIAN mendapatkan informasi dari Masyarakat ada taksi yang akan mengantarkan CPMI dari Pontianak dengan tujuan Malaysia, dan setelah melakukan pengecekan di Badau terhadap Masyarakat, namun tidak ada CPMI di Badau tanggal 08 Juni 2023. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB saksi DODIANTO dan saksi HARRY melakukan penyelidikan di Silat Hilir untuk memastikan informasi tersebut dan memberhentikan saksi ERWINSYAH PUTRA terkait apakah saksi ERWINSYAH PUTRA membawa 4 (empat) orang CPMI dan setelah dilakukan interogasi saksi ERWINSYAH mengatakan 4 (empat) orang CPMI tersebut sudah di pindahkan ke Bis Putra Kembar. Bahwa saksi SENAL, saksi YULIATI, saksi MAKSI, dan saksi NONI F BAUN ditampung dan diantarkan oleh terdakwa untuk bekerja di perusahaan sawit Malaysia hanya memiliki dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan untuk dokumen persyaratan untuk bekerja di Malaysia baik berupa passport ataupun dokumen lainnya saksi SENAL, saksi YULIATI, saksi MAKSI, dan saksi NONI F BAUN tidak memilikinya. Bahwa terdakwa yang menampung, menempatkan, mengantarkan dan memberikan fasilitas kepada 4 (empat) orang CPMI yang kemudian ditempatkan untuk bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi dan tanpa menggunakan dokumen yang sah dengan terdakwa memperoleh biaya operasional dan keuntungan dengan total sekitar RM. 650 (enam ratus lima puluh) Ringgit Malaysia atau setelah dikonversikan menjadi rupiah sekitar Rp. 2.145.000,- (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) per-orang yang dibayarkan oleh agen yaitu sdr. ALEA setelah mengantarkan pada CPMI ke Malaysia. Bahwa berdasarkan keterangan AHLI, perbuatan terdakwa kepada 4 (empat) orang CPMI yaitu dengan mengarahkan dan menyiapkan rumah untuk tempat tinggal sementara 4 (empat) orang CPMI sebelum diberangkatkan untuk -3- bekerja di Malaysia. Selanjutnya para CPMI akan diberangkatkan dengan diantarkan oleh terdakwa melalui jalur tidak resmi yaitu jalan tikus di Sungai Antu Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu dan tanpa dokumen yang sah, sehingga perbuatan terdakwa termasuk dalam kegiatan pelayanan yang diberikan kepada CPMI sebelum bekerja atau Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia/ sebelum bekerja sebagaimana penjelasan Penempaan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan penjelasan bahwa Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada CPMI dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. - Bahwa terdakwa yang akan menampung, menempatkan, mengirimkan dan memfasilitasi 4 (empat) orang CPMI untuk bekerja di Malaysia dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi tanpa memiliki Badan Hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja Migran Indonesia, serta perbuatan terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sah. ----- Perbuatan Terdakwa KASWAN Alias SUAN Bin USMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya