Petitum |
- Menguhum dan Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Terggat I dan II adalah Wanperstasi kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisia Pinjaman/kreditnya(Pokok+ Bunga)kepada Penggugat: Rp 79.001.500,-(Tjuh puluh sembilan ribu seribu lima ratus rupiah);.Apabila tergugat Idan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(Pokok+Bunga )secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No 51 Desa Perigi AN. DIDI SUPENDI tanggal 08 Desemer 2011 yang dijaminkan kepda Penggugat dilelabg dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Nengara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintah kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan asli SHM NO 51 Desa Perigi AN. DIDI SUPENDI, tanggal 08 Desember 2011 tersebut untuk segera mengosongkan objel agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagimanamestinya maka atas beban biaya Tergugat Idan II sendiri pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Mengukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|