Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Pts 1.SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2.NADYA SYAFIRA, S.H.
3.FAJAR YULIYANTO, S.H
ALBERTUS AMENG, A.Md.Kep. Als AMENG Anak ALON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 183/ O. 1. 16 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI SETIAWATI LASTIARMA TINAMBUNAN, S.H.
2NADYA SYAFIRA, S.H.
3FAJAR YULIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS AMENG, A.Md.Kep. Als AMENG Anak ALON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ALBERTUS AMENG A.Md. Kep Als AMENG Anak ALON, pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Jalan Patimura, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira Pukul 07.30 WIB saksi STEVANUS APO (korban) sedang bersama-sama Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD yang merupakan pegawainya dan Saksi MUHAMMAD HERMAN TAUFIQ Alias MANCU sedang berada di halaman belakang rumah yang bersebelahan dengan Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersiap memulai pekerjaan, kemudian saksi STEVANUS APO teringat bahwa masih ada tugas yang belum terselesaikan sehingga ianya ingin membereskan data-data caleg yang hendak akan diinput sesegera mungkin kemudian Saksi STEVANUS APO  menghubungi terdakwa yang merupakan staf adminnya untuk bertanya tentang perkembangan tugas yang belum terselesaikan di hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, namun pada saat Saksi STEVANUS APO menghubungi Terdakwa nomor handphone terdakwa tidak aktif padahal handphone tersebut adalah handphone yang diberikan oleh Saksi STEVANUS APO yang harus aktif 24 (dua puluh empat jam) apabila sewaktu-waktu jika dibutuhkan Terdakwa dapat dihubungi oleh Saksi STEVANUS APO guna berkomunikasi dengan mudah kepada Terdakwa terkait tugas kantor yang pada saat itu Terdakwa merupakan Staf Admin dari Saksi STEVANUS APO yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu. Karena Terdakwa tidak dapat dihubungi maka timbullah kecurigaan dari saksi STEVANUS APO  sehingga saksi STEVANUS APO meminta Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD yang juga merupakan pegawainya untuk memeriksa keberadaan laptop operasional kantor yang sebelumnya berada diruangan kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian sekira pukul 07.50 WIB, Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD tiba di Kantor DPD Partai Perindo Kapuas Hulu dan membuka kunci gembok pintu kantor yang ada padanya, lalu mulai melakukan pencarian ke dalam ruangan Kantor namun laptop tersebut tidak ada, lalu menelusuri laci meja maupun lemari plastik tempat penyimpanan dokumen dan masih tidak dapat menemukan 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420; bahkan tidak ada melihat 1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam; 1 (satu buah tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar;1 (satu) buah mouse laptop warna hitam merk ROBOT; dan 1 (satu) buah keyboard laptop warna hitam merk ROBOT yang merupakan barang operasional penunjang pekerjaan kantor. Setelah melakukan pencarian dan tidak membuahkan hasil Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD pergi kembali ke tempat Saksi STEVANUS APO dan memberitahukan apa yang terjadi yaitu bahwa laptop yang berisi data caleg tidak ditemukan. Kemudian Saksi STEVANUS APO kembali menghubungi Terdakwa namun nomor yang dituju masih juga belum  aktif sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa pergi ke Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu untuk bekerja. pekerjaan yang dilakukan terdakwa pada hari itu adalah mencetak kartu saksi per TPS, membuat laporan RKDK serta membuat akun caleg disitus KPU dan selesai sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu tinggal seorang diri di ruangan kantor DPD Partai Perindo, kemudian Terdakwa memasukkan laptop merk acer aspire 4750 warna biru, kabel charger laptop acer warna hitam, mouse laptop warna hitam merk ROBOT dan keyboard laptop warna hitam merk ROBOT ke dalam tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar. Setelah barang-barang tersebut masuk ke dalam tas, Terdakwa pun membawa tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar tersebut pulang ke rumahnya. Setibanya dirumah Terdakwa mengeluarkan laptop tersebut dari tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar kemudian Terdakwa menyimpan laptop tersebut ke dalam lemari pakaian Terdakwa. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa pergi ke Pontianak dengan membawa  1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787 yang merupakan barang operasional milik Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu, sesampainya Terdakwa di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa bertemu dengan teman yang baru dikenalnya yang bernama Sdr. KACONG, kemudian Terdakwa meminta Sdr. KACONG untuk membantu Terdakwa menggadaikan Laptop yang dibawanya dari Putussibau, kemudian atas hasil gadai tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian dipergunakan untuk bersenang-senang selama di Pontianak.
  • Bahwa Terdakwa merupakan staf admin di Kantor Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu yang mulai bekerja sejak bulan Juli tahun 2023 yang dipekerjakan oleh Saksi STEVANUS APO (korban) dengan memperoleh upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per tanggal 26 di setiap bulannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk membawa 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420;1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787;1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam; 1 (satu buah tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar;1 (satu) buah mouse laptop warna hitam merk ROBOT; dan     1 (satu) buah keyboard laptop warna hitam merk ROBOT ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk membawa 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420 dan 1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787;1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam ke Pontianak.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk menggadaikan 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ALBERTUS AMENG A.Md. Kep Als AMENG Anak ALON, pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 bertempat di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Jalan Patimura, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira Pukul 07.30 WIB saksi STEVANUS APO (korban) sedang bersama-sama Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD yang merupakan pegawainya dan Saksi MUHAMMAD HERMAN TAUFIQ Alias MANCU sedang berada di halaman belakang rumah yang bersebelahan dengan Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersiap memulai pekerjaan, kemudian saksi STEVANUS APO teringat bahwa masih ada tugas yang belum terselesaikan sehingga ianya ingin membereskan data-data caleg yang hendak akan diinput sesegera mungkin kemudian Saksi STEVANUS APO  menghubungi terdakwa yang merupakan staf adminnya untuk bertanya tentang perkembangan tugas yang belum terselesaikan di hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, namun pada saat Saksi STEVANUS APO menghubungi Terdakwa nomor handphone terdakwa tidak aktif padahal handphone tersebut adalah handphone yang diberikan oleh Saksi STEVANUS APO yang harus aktif 24 (dua puluh empat jam) apabila sewaktu-waktu jika dibutuhkan Terdakwa dapat dihubungi oleh Saksi STEVANUS APO guna berkomunikasi dengan mudah kepada Terdakwa terkait tugas kantor yang pada saat itu Terdakwa merupakan Staf Admin dari Saksi STEVANUS APO yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu. Karena Terdakwa tidak dapat dihubungi maka timbullah kecurigaan dari saksi STEVANUS APO  sehingga saksi STEVANUS APO meminta Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD yang juga merupakan pegawainya untuk memeriksa keberadaan laptop operasional kantor yang sebelumnya berada diruangan kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian sekira pukul 07.50 WIB, Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD tiba di Kantor DPD Partai Perindo Kapuas Hulu dan membuka kunci gembok pintu kantor yang ada padanya, lalu mulai melakukan pencarian ke dalam ruangan Kantor namun laptop tersebut tidak ada, lalu menelusuri laci meja maupun lemari plastik tempat penyimpanan dokumen dan masih tidak dapat menemukan 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420; bahkan tidak ada melihat 1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam; 1 (satu buah tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar;1 (satu) buah mouse laptop warna hitam merk ROBOT; dan 1 (satu) buah keyboard laptop warna hitam merk ROBOT yang merupakan barang operasional penunjang pekerjaan kantor. Setelah melakukan pencarian dan tidak membuahkan hasil Saksi RIDA APRIATI Alias UNTAD pergi kembali ke tempat Saksi STEVANUS APO dan memberitahukan apa yang terjadi yaitu bahwa laptop yang berisi data caleg tidak ditemukan. Kemudian Saksi STEVANUS APO kembali menghubungi Terdakwa namun nomor yang dituju masih juga belum  aktif sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa pergi ke Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu untuk bekerja. pekerjaan yang dilakukan terdakwa pada hari itu adalah mencetak kartu saksi per TPS, membuat laporan RKDK serta membuat akun caleg disitus KPU dan selesai sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu tinggal seorang diri di ruangan kantor DPD Partai Perindo, kemudian Terdakwa memasukkan laptop merk acer aspire 4750 warna biru, kabel charger laptop acer warna hitam, mouse laptop warna hitam merk ROBOT dan keyboard laptop warna hitam merk ROBOT ke dalam tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar. Setelah barang-barang tersebut masuk ke dalam tas, Terdakwa pun membawa tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar tersebut pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah Terdakwa mengeluarkan laptop tersebut dari tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar kemudian Terdakwa menyimpan laptop tersebut ke dalam lemari pakaian Terdakwa. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa pergi ke Pontianak dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787 yang merupakan barang operasional milik Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu, sesampainya Terdakwa di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa bertemu dengan teman yang baru dikenalnya yang bernama Sdr. KACONG, kemudian Terdakwa meminta Sdr. KACONG untuk membantu Terdakwa menggadaikan Laptop yang dibawanya dari Putussibau, kemudian atas hasil gadai tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) yang kemudian dipergunakan untuk bersenang-senang selama di Pontianak.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk membawa 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420;1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787;1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam; 1 (satu buah tas laptop warna hitam dengan tulisan acer warna putih dibagian luar;1 (satu) buah mouse laptop warna hitam merk ROBOT; dan     1 (satu) buah keyboard laptop warna hitam merk ROBOT ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk membawa 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420 dan 1 (satu) unit handphone merk realmi C55 model RMX3710 warna hitam dengan nomor Imei1: 863218063918795, nomor Imei2: 863218063918787;1 (satu) buah kabel charger laptop acer warna hitam ke Pontianak.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Saksi STEVANUS APO (Korban) untuk menggadaikan 1 (satu) unit laptop merk acer aspire 4750 warna biru dengan serial number: LXRJE0C03613102D9A2000 SNID:13101167420.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah).

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya