Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Pts 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3.RAHMANUL MURSYID, S.H.
1.MARDONIUS LASSA Als LASSA Anak dari BONI FASIUS
2.ADVENTUS RAWING Als RAWING Anak dari YOHANES
3.WANDI Als UAK Anak dari HARTONO
4.FRODITAS DANILIS Als UJANG Anak dari SAWIN
5.ALFENSIUS REIKY AJAN SARI Als ICANG Anak dari DUWEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1038/O.1.16/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
3RAHMANUL MURSYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDONIUS LASSA Als LASSA Anak dari BONI FASIUS[Penahanan]
2ADVENTUS RAWING Als RAWING Anak dari YOHANES[Penahanan]
3WANDI Als UAK Anak dari HARTONO[Penahanan]
4FRODITAS DANILIS Als UJANG Anak dari SAWIN[Penahanan]
5ALFENSIUS REIKY AJAN SARI Als ICANG Anak dari DUWEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS bersama-sama dengan Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ds. Ingko’ Tambe, Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 Saksi Barata, Saksi Juni Sapranuddin, dan Saksi Kristian Palendro selaku anggota Polres Kapuas Hulu sedang melaksanakan monitoring aktivitas Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) di wilayah kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Setelah lebih kurang 3 (tiga) jam melakukan penyisiran dengan cara berjalan kaki, sekira pukul 14.30WIB Saksi Barata, Saksi Juni Sapranuddin, dan Saksi Kristian Palendro melihat adanya aktivitas pertambangan emas yang sedang berlangsung di Ds. Ingko’ Tambe, Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN, sehingga Saksi Barata, Saksi Juni Sapranuddin, dan Saksi Kristian Palendro meminta kepada Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN untuk mematikan mesin. Kemudian Saksi Barata, Saksi Juni Sapranuddin, dan Saksi Kristian Palendro menanyakan terkait perizinan dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN. Kemudian Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki Ijin Usaha untuk melakukan Pertambangan Emas dari Pihak yang berwenang. Kemudian mendengar jawaban tersbut Saksi Barata, Saksi Juni Sapranuddin, dan Saksi Kristian Palendro mengamankan Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN beserta peralatan yang digunakan dalam melakukan kegiatan PETI berupa 2 (dua) Unit alat Tambang Merk Tianli; 1 (satu) Buah Potongan Selang Semprot Cabang 3 (tiga); 1 (satu) Buah Stater; 1 (satu) Buah Dulang; 1 (satu) Helai Karpet; 1 (satu) Buah Potongan Paralon; 1 (satu) Buah Potongan Selang Spiral; 1 (satu) Buah Jerigen berwarna Biru dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter; 1 (satu) Buah Kuali; 1 (satu) buah Timbangan Digital; dan Cairan Merkuri/Raksa yang dimuat dalam 1 (satu) buah botol Plastik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN melakukan kegiatan PETI cara yaitu :
  • Pertama, 2 (dua) buah mesin yang digunakan oleh para terdakwa melakukan kegiatan PETI dinyalakan terlebih dahulu;
  • Kedua, setelah mesin tersebut hidup para terdakwa mengambil selang penyemprot tanah yang sudah di rakit pada mesin yang para terdakwa gunakan untuk menyemprot tanah serta material batu pasir dan kemudian di alirkan kedalam kolam kecil yang sudah di sediakan;
  • Ketiga, setelah material batu pasir dan tanah mengalir kedalam kolam kecil yang sudah di sediakan oleh para terdakwa tersebut, selanjutnya di sedot menggunakan selang sepiral dan di alirkan kedalam bak penampung;
  • Keempat, setelah material batu pasir dan tanah dialirkan kedalam bak penampung, apabila material batu pasir tersebut terdapat material emas akan menempel di karpet yang telah di pasang oleh para terdakwa sebelumnya;
  • Setelah selesai melakukan aktivitas tersebut, karpet telah di pasang oleh para terdakwa di dalam bak penampung yang digunakan untuk menyaring emas tersebut di cuci menggunakan drum yang sudah di belah menjadi 2 (dua), setelah itu baru dikatehui hasil emas yang di dapatkan.
  • Bahwa setelah mendapatkan hasil PETI dilakukan pembagian hasil antara Saksi Fransiskus Luat dengan Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN sebanyak 50% (lima puluh persen) kepada saksi Fransiskus Luat selaku pemilik mesin dan 50% (lima puluh persen) kepada Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS, Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN.
  • Bahwa aktivitas pertambangan emas yang dilakukan Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS bersama-sama dengan Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN tidak memiliki izin baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  • Berdasarkan keterangan Ahli FIRMANSYAH ADI PRIANTO, S.T., M.Si terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MARDONIUS LASSA Alias LASSA Anak dari BONIFASIUS bersama - sama dengan Terdakwa II ADVENTUS RAWING Alias RAWING Anak dari YOHANES, Terdakwa III WANDI Alias UAK Anak dari HARTONO, Terdakwa IV FRODITAS DANILIS Alias UJANG Anak dari SAWIN dan Terdakwa V ALFENSIUS REIKY AJANSARI Alias ICANG Anak dari DUWEN di Ds. Ingko’ Tambe, Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat termasuk kegiatan pertambangan dan harus memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya