Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Pts 1.FAJAR YULIYANTO, S.H
3.Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
4.ARIN JULIYANTO, S.H.
HARI ALFIANSYAH Als HARI Bin AGUS TAMI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 4 /O. 1. 16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR YULIYANTO, S.H
2Aldi Mauladi Rasyid, S.H.
3ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI ALFIANSYAH Als HARI Bin AGUS TAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.HARI ALFIASYAH Als HARI Bin AGUS TAMI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :  

           Bahwa ia terdakwa HARI ALFIANSYAH Alias HARI Bin AGUS TAMI pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Tekalong Dusun Sungai Putih Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saudara Oktarino dan saudara Teguh Subagiyo yang merupakan Anggota SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan Informasi tentang kepemilikan Narkotika Jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota satres Narkoba Polres Kapuas Hulu menuju ke lokasi yang berada di simpang melikai kecamatan mentebah dimana merupakan tempat untuk terdakwa tinggal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket klip berisi Narkotika Jenis shabu, untuk selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terhadap 2 (dua) paket klip Narkotika jenis shabu didapatkan dengan cara membeli kepada saudari FITRI, dimana pada akhir bulan agustus terdakwa berkomunikasi dengan saudara FITRI untuk mengirimkan paket berisi Narkotika Jenis shabu ke Kapuas Hulu melalui supir taksi, yang selanjutnya setelah paket narkotika jenis shabu dikirimkan maka terdakwa kemudian mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di Pom Bensin HTI Kecamatan Kalis, untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dilakukan oleh terdakwa setelah berhasil menjual Kembali Narkotika Jenis shabu tersebut dan terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu sekitar 10 (Sepuluh) gram dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan telah dilakukan transfer oleh terdakwa kepada saudari FITRI sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa dari saudari FITRI kemudian akan dijual Kembali oleh terdakwa dengan harga yang terdakwa jual yakni untuk 1 (Satu) paket seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk harga 1 (satu) gram yang terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Terhadap Narkotika Jenis shabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 2 (Dua) klip dengan Berat Bruto berdasarkan hasil Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 26/STP/11129/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Penaksir dan Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) paket klip transparan berisi butiran kristal bening dengan Berat Bruto 42,05 gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang diamankan dari terdakwa telah disisihkan seberat 0,10 gram telah dilakukan pengujian Pengujian Balai Besar Pengawasan dan Makanan di Pontianak Nomor: (LP-23.107.11.16.05.0906.K) yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Florina Wiwin, S.Si, Apt tertanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam Membeli dan menjual Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----

                                                               

                                                                        ------ ATAU -----

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HARI ALFIANSYAH Alias HARI Bin AGUS TAMI pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Tekalong Dusun Sungai Putih Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saudara Oktarino dan saudara Teguh Subagiyo yang merupakan Anggota SatRes Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan Informasi tentang kepemilikan Narkotika Jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota satres Narkoba Polres Kapuas Hulu menuju ke lokasi yang berada di simpang melikai kecamatan mentebah dimana merupakan tempat untuk terdakwa tinggal yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket klip berisi Narkotika Jenis shabu, untuk selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket klip Narkotika jenis shabu yang dimiliki dan dikuasai oleh terdakwa yang disimpan di kamp tempat tinggal terdakwa, didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli kepada saudari FITRI, dimana pada akhir bulan agustus terdakwa berkomunikasi dengan saudara FITRI untuk mengirimkan paket berisi Narkotika Jenis shabu ke Kapuas Hulu melalui supir taksi, yang selanjutnya setelah paket narkotika jenis shabu dikirimkan maka terdakwa kemudian mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di Pom Bensin HTI Kecamatan Kalis, untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dilakukan oleh terdakwa setelah berhasil menjual Kembali Narkotika Jenis shabu tersebut.
  • Terhadap Narkotika Jenis shabu yang dimiliki dan dikuasai terdakwa sebanyak 2 (Dua) klip telah dilakukan penimbangan dengan Berat Bruto berdasarkan hasil Surat Keterangan Penimbangan Nomor. 26/STP/11129/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Penaksir dan Muhammad Nur selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) paket klip transparan berisi butiran kristal bening dengan Berat Bruto 42,05 gram;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang dimiliki dan dikuasai terdakwa telah disisihkan seberat 0,10 gram telah dilakukan pengujian Pengujian Balai Besar Pengawasan dan Makanan di Pontianak Nomor: (LP-23.107.11.16.05.0906.K) yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Florina Wiwin, S.Si, Apt tertanggal 25 Oktober 2023 dengan hasil pengujian serbuk berbentuk kristal warna putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan 1 menurut UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa telah menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

            --------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  . --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya