Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Pts SUKARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Pts
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKARNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.SUKARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin dan/atau kuasa kepada Pemohon SUKARNO sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama M. GOFARDIANSAH, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Putussibau, Pada Tanggal 5 Februari 2009/Umur 14 Tahun, dan LATIFATUL INAYAH, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Putussibau, Pada Tanggal 18 September 2011/Umur 12 Tahun, untuk bertindak mewakili atas nama anak tersebut dalam melakuka tindakan hukum yang berhubungan dengan jual-beli sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala apa yang berada dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02194, Atas Nama Pemegang Hak: SITI KHODIJAH, Surat Ukur Nomor: 00100/SIbau Hilir/2019, seluas 637 m2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang terletak dalam: Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Desa Sibau Hilir
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak