| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua Ibu Kandung Pemohon yang bernama : Nursemi, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Putussibau, Tanggal 22 Juni 2003 Telah meninggal dunia dikarenakan Sakit;
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Nursemi;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|