| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
---------Bahwa Terdakwa I ADRIANUS KEO Als ARFIN Anak dari YOSEPH DONE, bersama dengan Terdakwa II ALFONSIUS WOU Als USTON Anak dari PAULUS BHARA, Terdakwa III YOSEPH ADRIANUS ABI Als RANDI Anak dari PITER ABI (Alm), dan Terdakwa IV KRISTOFORUS SEO Als RINTO Anak dari YOSEP SELO, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira pukul 19.00 WIB Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah Perumahan Pondok 1 STME yang teletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu menuju ke Lokasi tersebut, sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian melihat Para Terdakwa yang sedang main kartu bersama 1 (orang) lainnya yang bernama ARIN Bin JUNAIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) karena selaku bandar, yang sedang bermain judi jenis 30 (tiga puluh) bersama Para Terdakwa . Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara para Terdakwa melakukan permainan kartu tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pertama-tama, kartu dibagikan oleh ARIF Bin JUNAIDIN selaku bandar dari permainan judi jenis 30 (tiga) puluh, kepada para pemain, yang pada saat itu pemainnya adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Masing-masing pemain mendapat 3 (tiga) kartu yang dalam keadaan ditutup. Kartu yang dipergunakan adalah kartu remi sebanyak 1 (satu) set. Setelah itu, masing-masing pemain pun menyimpan uang taruhan diatas masing-masing kartu remi yang sebelumnya dibagikan oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN yang dalam keadaan tertutup. Setelah itu Saksi ARIF Bin JUNAIDIN dan para Terdwaka membuka kartu remi. Kemudian, jika nilai kartu dirasa kurang, baik pemain maupun Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar, dapat mengambil sisa kartu remi yang di simpan bandar di tengah sebanyak maksimal 4 (empat) kartu. Jika kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau lebih tinggi dari pada kartu milik Para Terdakwa, maka Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar yang memenangkan taruhan tersebut, dan uang taruhan yang sebelumnya ditaruhkan oleh Para Terdakwa, diambil oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN. Jika kartu Para Terdakwa nilainya lebih tinggi dari nilai kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN, maka Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan dari Para Terdakwa. Kemudian jika nilai kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN mencapai nilai 30 (tiga puluh), dan nilai kartu milik Para Terdakwa juga senilai 30 (tiga puluh), maka permainan tersebut dimenangkan oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar, dan uang taruhan yang ditaruhkan para pemain, diambil oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN.
- Bahwa permainan kartu yang dimainkan oleh Para Terdakwa dengan Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar adalah jenis 30 (tiga puluh) tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) putaran sebagai berikut:
- Putaran pertama, Terdakwa II memenangkan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran kedua, Terdakwa III menang taruhan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran ketiga, Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran keempat, Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran kelima, Terdakwa III mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran keenam, Terdakwa III mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pada putaran ke tujuh, belum ketahuan siapa yang menang atau kalah karena ARIF Bin JUNAIDIN bersama Para Terdakwa digerebek oleh petugas Kepolisian karena melakukan aktivitas perjudian;
- Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Putussibau No 72/Pid.B/Sita/2026/ PN Pts tanggal 09 Juni 2026, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara ini adalah Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Para Terdakwa melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebutdilakukan di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, dimana tempat tersebut merupakan tempat/lokasi yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum dan diperuntukan untuk masyarakat umum, tidak terbatas hanya untuk para Terdakwa saja. Permainan judi jenis 30 (tiga puluh) tersebut, dapat dimainkan oleh tiga sampai tujuh orang, dimana salah satu pemainnya adalah Bandar. Yang bertugas menjadi bandar dapat beralih kepada Para Terdakwa tergantung kesepakatan dan kemampuan keuangan masing-masing orang.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebut kemenangnnya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.
---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I ADRIANUS KEO Als ARFIN Anak dari YOSEPH DONE, bersama dengan Terdakwa II ALFONSIUS WOU Als USTON Anak dari PAULUS BHARA, Terdakwa III YOSEPH ADRIANUS ABI Als RANDI Anak dari PITER ABI (Alm), dan Terdakwa IV KRISTOFORUS SEO Als RINTO Anak dari YOSEP SELO, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Pondok 1 STME yang terletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian yang tergabung dalam Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah Perumahan Pondok 1 STME yang teletak Dusun Sungai Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas kepolisian berangkat ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian melihat Para Terdakwa yang sedang main kartu bersama 1 (orang) lainnya yang bernama saksi ARIN Bin JUNAIDIN selaku bandar, yang diketahui melakukan judi jenis 30 (tiga puluh). Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara para Terdakwa melakukan permainan kartu tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pertama-tama, kartu dibagikan oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku bandar dari permainan judi jenis 30 (tiga) puluh, kepada para pemain, yang pada saat itu pemainnya adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Masing-masing pemain mendapat 3 (tiga) kartu yang dalam keadaan ditutup. Kartu yang dipergunakan adalah kartu remi sebanyak 1 (satu) set. Setelah itu, masing-masing pemain pun menyimpan uang taruhan diatas masing-masing kartu remi yang sebelumnya dibagikan oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN yang dalam keadaan tertutup. ARIF Bin JUNAIDIN dan para Terdwaka membuka kartu remi. Kemudian, jika nilai kartu dirasa kurang, baik pemain maupun Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar, dapat mengambil sisa kartu remi yang di simpan bandar di tengah sebanyak maksimal 4 (empat) kartu. Jika kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN mencapai nilai 30 (tiga puluh) atau lebih tinggi dari pada kartu milik Para Terdakwa, maka Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar yang memenangkan taruhan tersebut, dan uang taruhan yang sebelumnya ditaruhkan oleh Para Terdakwa, diambil oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN. Jika kartu Para Terdakwa nilainya lebih tinggi dari nilai kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN, maka Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan dari Para Terdakwa. Kemudian jika nilai kartu milik Saksi ARIF Bin JUNAIDIN mencapai nilai 30 (tiga puluh), dan nilai kartu milik Para Terdakwa juga senilai 30 (tiga puluh), maka permainan tersebut dimenangkan oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar, dan uang taruhan yang ditaruhkan para pemain, diambil oleh Saksi ARIF Bin JUNAIDIN.
- Bahwa permainan kartu yang dimainkan oleh Para Terdakwa dengan Saksi ARIF Bin JUNAIDIN selaku Bandar adalah jenis 30 (tiga puluh) tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) putaran sebagai berikut:
- Putaran pertama, Terdakwa II memenangkan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran kedua, Terdakwa III menang taruhan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran ketiga, Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran keempat, Terdakwa III mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran kelima, Terdakwa III mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Putaran keenam, Terdakwa III mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Terdakwa IV mengalami kekalahan dengan uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I mengalami kemenangan dengan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pada putaran ke tujuh, belum ketahuan siapa yang menang atau kalah karena Saksi ARIF Bin JUNAIDIN bersama Para Terdakwa digerebek oleh petugas Kepolisian karena melakukan aktivitas perjudian;
- Bahwa adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini adalah Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan aktivitas perjudian jenis 30 (tiga puluh) tersebut kemenangnnya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan ataupun mengadakan permainan judi tersebut.
-----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------ |