| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kampung Baru RT002 RW001 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanama”, yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) klip Narkotika jenis Shabu seberat 2,74 (dua koma tujuh empat) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm) menerima paket Narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 4 (empat) gram yang sebelumnya dipesan terdakwa dari Sdr. IDRIS (DPO) di Pontianak senilai Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah terdakwa dan memecahnya menjadi 1 (satu) klip besar untuk terdakwa gunakan dan 31 (tiga puluh satu) klip kecil untuk dijual kembali, yang mana terdakwa telah menjual kepada Sdr. ARMAN (DPO) dan Sdr. SINGKUT (DPO) masing-masing sebanyak 4 (empat) klip dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orangnya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan OPS Lintas Kapuas Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkoba di rumah seseorang yang bernama MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm) yang berada di RT002 RW001 Dusun Kampung Baru Desa Nanga Kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Barata, Saksi Kristian Palendro, Sdr. Eko Susanto, dan Sdr. Alexander Wili Malik yang merupakan Tim Gabungan OPS Lintas Kapuas Polres Kapuas Hulu tiba di rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wariadi Said Abdullah dan Saksi Vinsensius Ramba yang merupakan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) klip kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam tempat bedak merk dubai super warna putih yang di simpan di atas meja dapur terdakwa, 3 (tiga) buah Korek Api berwarna Merah, Biru dan Hijau merk Tokai, 1 (satu) set Alat Hisap (Bong), 1 (satu) Alat Hisap (Bong Plastik), 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Timbangan / Skil, 4 (empat) bungkus klip plastik kosong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah tempat bedak merk dubai super warna putih, 1 (satu) buah kotak Handphone Infinix smart 8, 1 (satu) unit Handphone Infinix smart 8 warna silver, dan 1 (satu) buah kaca pirex. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 14.STP/11129/X/2025 pada tanggal 19 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 2,74 (dua koma tujuh empat) Gram netto, yang selanjutnya dari masing-masing klip disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto dan dijadikan satu dengan total seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 814/NNF/2025 tanggal 23 oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kampung Baru RT002 RW001 Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) klip Narkotika jenis Shabu seberat 2,74 (dua koma tujuh empat) Gram netto, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm) menerima paket Narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 4 (empat) gram yang sebelumnya dipesan terdakwa dari Sdr. IDRIS (DPO) di Pontianak senilai Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah terdakwa dan memecahnya menjadi 1 (satu) klip besar untuk terdakwa gunakan dan 31 (tiga puluh satu) klip kecil untuk dijual kembali, yang mana terdakwa telah menjual kepada Sdr. ARMAN (DPO) dan Sdr. SINGKUT (DPO) masing-masing sebanyak 4 (empat) klip dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orangnya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan OPS Lintas Kapuas Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkoba di rumah seseorang yang bernama MUSMULYADI Als KUDAM Anak Dari JARAI (Alm) yang berada di RT002 RW001 Dusun Kampung Baru Desa Nanga Kantuk Kec. Empanang Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Barata, Saksi Kristian Palendro, Sdr. Eko Susanto, dan Sdr. Alexander Wili Malik yang merupakan Tim Gabungan OPS Lintas Kapuas Polres Kapuas Hulu tiba di rumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wariadi Said Abdullah dan Saksi Vinsensius Ramba yang merupakan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) klip kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam tempat bedak merk dubai super warna putih yang di simpan di atas meja dapur terdakwa, 3 (tiga) buah Korek Api berwarna Merah, Biru dan Hijau merk Tokai, 1 (satu) set Alat Hisap (Bong), 1 (satu) Alat Hisap (Bong Plastik), 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Timbangan / Skil, 4 (empat) bungkus klip plastik kosong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah tempat bedak merk dubai super warna putih, 1 (satu) buah kotak Handphone Infinix smart 8, 1 (satu) unit Handphone Infinix smart 8 warna silver, dan buah kaca pirex. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 14.STP/11129/X/2025 pada tanggal 19 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 2,74 (dua koma tujuh empat) Gram netto, yang selanjutnya dari masing-masing klip disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto dan dijadikan satu dengan total seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto untuk dilakukan uji laboratoris di BIDLABFOR POLDA KALBAR.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 814/NNF/2025 tanggal 23 oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto dan diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |