Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
DEDEK MULYA AKBAR Alias MOLI Bin EDY RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1044/O.1.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2KEVIN MARTIN TITO, S.H.
3WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK MULYA AKBAR Alias MOLI Bin EDY RAHMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.DEDEK MULYA AKBAR Alias MOLI Bin EDY RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU

------------Bahwa Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkah Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) telah bersepakat dan bekerja sama dengan Saksi ARYA NEGARA serta Saksi MAUDY RISMA MELATI yang berada di Kota Pontianak untuk mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam menjalankan perannya, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bertugas menerima kiriman narkotika jenis shabu dari Pontianak, menyimpan, membagi, menawarkan, serta menjual kembali narkotika tersebut kepada para pembeli, khususnya para pekerja tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.59 WIB, ARYA NEGARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang berbunyi "barang meluncur cai", yang berarti narkotika jenis shabu telah dikirim dari Pontianak menuju Kecamatan Suhaid menggunakan jasa travel. Pesan tersebut dijawab oleh Terdakwa dengan kata "oke", sebagai tanda bahwa Terdakwa bersedia menerima kiriman narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN sedang tidur di rumah Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm). Pada saat itu, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdri. MAUDY RISMA MELATI sebanyak 2 (dua) kali. Namun, Terdakwa baru mengangkat panggilan tersebut pada telepon yang kedua. Dalam percakapan tersebut, Sdri. MAUDY RISMA MELATI memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa "paket sudah sampai di tempat biasa".
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa kemudian membangunkan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) yang saat itu sedang tidur. Selanjutnya, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersiap-siap dengan mencuci muka dan mempersiapkan diri untuk mengambil paket dimaksud.
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN berangkat menuju lokasi penitipan paket dengan berjalan kaki karena jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm). Setelah tiba di lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat penitipan paket tersebut, Terdakwa dan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) langsung mengambil paket dimaksud, kemudian Saksi Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) membawa paket tersebut untuk dibawa pulang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, setelah mendapat informasi bahwa paket telah tiba, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm)mendatangi lokasi penurunan paket di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid untuk mengambil paket yang dikirim dari Pontianak tersebut. Namun pada saat paket tersebut telah berada dalam penguasaan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) petugas kepolisian yang sebelumnya melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan disaksikan oleh Saksi EHKSAN selaku Kepala Desa Nanga Suhaid beserta Saksi M. Darwis selaku Perangkat desa, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap paket tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang dibungkus tisu dan dililit lakban hitam. Dari dalam kotak tersebut di dalamnya ditemukan 1 (satu) klip berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 2 (dua) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 3 (tiga) berisikan 6 (enam) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 4 (empat) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 5 (lima) berisakan 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, sehingga total keseluruhan 31 (tiga puluh satu) paket yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu. setelah itu terhadap Terdakwa dan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) serta barang bukti di amankan petugas kepolisiaan ke MAPOLSEK SUHAID untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dijual oleh Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) dengan harga ¼ (satu per empat) gram dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Setengah gram dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah), dan 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.  Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi ARYA NEGARA dan Saksi MAUDY RISMA MELATI melalui transfer elektronik menggunakan aplikasi DANA dan GoPay sesuai petunjuk yang diberikan oleh keduanya. Dari kegiatan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk dua kali pengiriman pertama dan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman berikutnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJUNO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) klip paket diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 17,97 (tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram yang kemudian disisihkan satu klip masing-masing klip sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan No.6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 17,97 (Tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 189/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3100 (nol koma tiga ribu seratus) gram, dengan nomor barang bukti 363/2026/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa. berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jucto Pasal 132 Ayat (1) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) telah bersepakat dan bekerja sama dengan Saksi ARYA NEGARA serta Saksi MAUDY RISMA MELATI yang berada di Kota Pontianak untuk mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam menjalankan perannya, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bertugas menerima kiriman narkotika jenis shabu dari Pontianak, menyimpan, membagi, menawarkan, serta menjual kembali narkotika tersebut kepada para pembeli, khususnya para pekerja tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.59 WIB, ARYA NEGARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang berbunyi "barang meluncur cai", yang berarti narkotika jenis shabu telah dikirim dari Pontianak menuju Kecamatan Suhaid menggunakan jasa travel. Pesan tersebut dijawab oleh Terdakwa dengan kata "oke", sebagai tanda bahwa Terdakwa bersedia menerima kiriman narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.59 WIB, ARYA NEGARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang berbunyi "barang meluncur cai", yang berarti narkotika jenis shabu telah dikirim dari Pontianak menuju Kecamatan Suhaid menggunakan jasa travel. Pesan tersebut dijawab oleh Terdakwa dengan kata "oke", sebagai tanda bahwa Terdakwa bersedia menerima kiriman narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN sedang tidur di rumah Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm). Pada saat itu, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdri. MAUDY RISMA MELATI sebanyak 2 (dua) kali. Namun, Terdakwa baru mengangkat panggilan tersebut pada telepon yang kedua. Dalam percakapan tersebut, Sdri. MAUDY RISMA MELATI memberitahukan kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa "paket sudah sampai di tempat biasa".
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa kemudian membangunkan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) yang saat itu sedang tidur. Selanjutnya, Terdakwa DEDEK MULYA AKBAR Als MOLI Bin EDY RAHMAN bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) bersiap-siap dengan mencuci muka dan mempersiapkan diri untuk mengambil paket dimaksud.
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN berangkat menuju lokasi penitipan paket dengan berjalan kaki karena jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm). Setelah tiba di lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat penitipan paket tersebut, Terdakwa dan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) langsung mengambil paket dimaksud, kemudian Saksi Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) membawa paket tersebut untuk dibawa pulang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, setelah mendapat informasi bahwa paket telah tiba, Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm)mendatangi lokasi penurunan paket di depan Masjid Jami' Al-Muttaqin Desa Nanga Suhaid untuk mengambil paket yang dikirim dari Pontianak tersebut. Namun pada saat paket tersebut telah berada dalam penguasaan SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) petugas kepolisian yang sebelumnya melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan disaksikan oleh Saksi EHKSAN selaku Kepala Desa Nanga Suhaid beserta Saksi M. Darwis selaku Perangkat desa, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap paket tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang dibungkus tisu dan dililit lakban hitam. Dari dalam kotak tersebut di dalamnya ditemukan 1 (satu) klip berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 2 (dua) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 3 (tiga) berisikan 6 (enam) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 4 (empat) berisikan 5 (lima) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, klip 5 (lima) berisakan 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, sehingga total keseluruhan 31 (tiga puluh satu) paket yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu. setelah itu terhadap Terdakwa dan Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) serta barang bukti di amankan petugas kepolisiaan ke MAPOLSEK SUHAID untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dijual oleh Terdakwa bersama Saksi SUCIAWAN Als UCAI Bin MUHAMMAD MIDA (Alm) dengan harga ¼ (satu per empat) gram dengan harga Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Setengah gram dengan harga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah), dan 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.  Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi ARYA NEGARA dan Saksi MAUDY RISMA MELATI melalui transfer elektronik menggunakan aplikasi DANA dan GoPay sesuai petunjuk yang diberikan oleh keduanya. Dari kegiatan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk dua kali pengiriman pertama dan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengiriman berikutnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh AGUS JOKO SUJUNO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) klip paket diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 17,97 (tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram yang kemudian disisihkan satu klip masing-masing klip sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan No.6.STP/11129/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 17,97 (Tujuh belas koma sembilan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 189/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan DECKY ANDHIKA, S.T. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3100 (nol koma tiga ribu seratus) gram, dengan nomor barang bukti 363/2026/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa. berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya