| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada di bertempat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sungai Tutup, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 Sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als Dayat Anak dari MOSA (Alm) mendapatkan telpon dari Sdr. AMIN Via Telpon Whatsapp “kalau ada naik ke putussibau lagi tolong bawakan 2 gram ya”, dan Terdakwa menjawab “ya kalau ada naik saya bawakkan” dan Saudara AMIN menjawab “ok bang kalau ada nanti saya bayar cas” dan terdakwa menjawab “ok bang nanti kalau sampai sana saya kabarin” dan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als Dayat Anak dari MOSA (Alm) mendapatkan telpon Saudara RINTO Via Telpon Whatsapp “Bang kapan ada naek” dan saya menjawab “belum tau, kalau ada naek nanti saya bawakan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa Membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.250.000,00.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 250.000,00.- (dua ratus lima puluh ribu) per 1 (satu) gram di Pontianak tepatnya di Beting Pontianak. Setelah Terdakwa Membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, sekitar Pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pontianak Menuju Putussibau dengan Menggunakan Mobil Agya Berwarna Putih Dengan Nopol KB 1610 CI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Sekitar Pukul 02.00 WIB setibanya di Kapuas Hulu Terdakwa langsung Mengantar Narkotika jenis Shabu kepada Saudara RINTO (DPS) di desa Mentebah dan Menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut dilakukan di jembatan Mentebah, dengan cara memberikan satu bungkus rokok berisikan Narkotika jenis shabu tersebut seberat 2 (dua) gram, Dengan Harga Rp. 800.000,00.- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram sehingga yang Terdakwa terima sebesar Rp. 1.600.000,00.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa Mengantar Narkotika jenis Shabu kepada Saudara AMIN (DPS) di camp Kerjanya yang berada di Pabrik Batu Sibau. Terdakwa memberikan pesanan Narkotika jenis Shabu seberat 2 (dua) gram kepada Sdr. AMIN dan langsung diberikan uang Sebesar Rp. 2.000.000,00.- (dua juta rupiah).
- Bahwa sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa memutuskan untuk pulang ke Pontianak, Didalam perjalanan menuju Pontianak Terdakwa berhenti sebentar di salah satu Masjid di Desa Semangut untuk Menunggu Saudara OKTA (DPS) yang mau menggambil sisa Narkotika Jenis Shabu tersebut, setelah ditunggu tidak ada kepastian Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menuju pontianak. Selanjutnya sekitar Pukul 16.30 WIB Terdakwa memutuskan berhenti di salah satu warung di Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Tutup Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menguasai, Menyimpan dan Menjual Narkotika jenis Shabu yang akan Dijual di Desa Menarin Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu meminta saksi HARSONO, dan Saksi DIDI MAKMUR untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu Tersebut dan ditemukan juga ransel warna hitam merk Polo Gives yang didalamnya diduga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol beserta 6 (enam) butir amunisi Pistol/Revolver Rakitan.
- Bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi MUHAMMAD RODHATUL FIRDAUS dan Saksi ADI HARDIANTO melakukan pengeledahan dan menemukan Narkotika berupa 3 (tiga) Paket berisikan Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,78 (Nol koma tujuh puluh delapan) yang Terdakwa Menyimpannya didalam 1 (satu) buah botol happydent, ditemukan juga 1 (satu) bungkus klip kecil, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pitex, 1 (satu) buah korek merek tokai, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,00.- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00.- (seratus ribu rupiah) didalam sebuah tas selempang warna hitam yang berada diantara kursi penumpang dan supir didalam mobil Agya warna putih, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit mobil Agya warna putih beserta kunci dan stnk; 1 (satu) unit Hp Vivo V29E warna hitam Imei 866166068964735. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas Hulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam sehari hari bekerja sebagai supir dan dari Menjual Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000.00,- (Empat Juta rupiah) yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada Terdakwa terhadap Narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan, dan diakui adalah milik Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm). Serta Terdakwa sudah pernah Menjual Narkotika jenis Shabu sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan Nomor: 13.STP/11129/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.78 (Nol koma tujuh puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB : 799/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1071/2025/NF berupa Kristal warna putih mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada di bertempat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sungai Tutup, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.30 WIB Terdakwa menuju ke Pontianak dan memutuskan berhenti di salah satu warung di Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Tutup Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, setelah itu sekitar jam 17.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan pengamanan serta dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang berdasarkan informasi didapat bahwa Terdakwa Menguasai, Menyimpan dan Menjual Narkotika jenis Shabu yang akan Dijual di Desa Menarin Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu meminta saksi HARSONO, dan Saksi DIDI MAKMUR untuk menyaksikan Terdakwa menunjukan dimana Menyimpan Narkotika jenis Shabu Tersebut dan ditemukan juga ransel warna hitam merk Polo Gives yang didalamnya diduga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol beserta 6 (enam) butir amunisi Pistol/Revolver Rakitan.
- Bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yaitu Saksi MUHAMMAD RODHATUL FIRDAUS dan Saksi ADI HARDIANTO melakukan pengeledahan dan menemukan Narkotika berupa 3 (tiga) Paket berisikan Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,78 (Nol koma tujuh puluh delapan) yang Terdakwa Menyimpannya didalam 1 (satu) buah botol happydent, ditemukan juga 1 (satu) bungkus klip kecil, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pitex, 1 (satu) buah korek merek tokai, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,00.- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00.- (seratus ribu rupiah) didalam sebuah tas selempang warna hitam yang berada diantara kursi penumpang dan supir didalam mobil Agya warna putih, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit mobil Agya warna putih beserta kunci dan stnk; 1 (satu) unit Hp Vivo V29E warna hitam Imei 866166068964735. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas Hulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam sehari hari bekerja sebagai supir, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada Terdakwa terhadap Narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan, dan diakui adalah milik Terdakwa ANDREAS SUSILO DAYAT Als DAYAT Anak dari MOSA (Alm). Serta Terdakwa sudah pernah Menjual Narkotika jenis Shabu sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan hasil surat keterangan Penimbangan Nomor: 13.STP/11129/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Klip Transparan berisi butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.78 (Nol koma tujuh puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO. LAB : 799/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1071/2025/NF berupa Kristal warna putih mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |