| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
---------Bahwa Terdakwa I PETRUS KANISIUS KELI. DW Als KANIS Anak Dari THOMAS SENDA (Alm), bersama dengan Terdakwa II AGUS SETIYONO Als AGUS Bin KUAT SUPARMAN) dan Terdakwa III JERIMANTO YUDA Als YUDA Bin ALEXSIUS LIYU pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang terletak di Dusun Seberuang, Desa Seberuang Kecil, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian yang tergabung dalam Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di warung yang terletak di Dusun Seberuang, Desa Seberuang Kecil, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas kepolisian berangkat ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi sekira pukul 22.30 WIB petugas kepolisian melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang sedang main kartu bersama 1 (orang) lainnya yang kemudian diketahui adalah Sdr. MANTO (DPS) dan uang. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta barang bukti berupa 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (duapuluh delapan) lembar merk Siam Fish dan uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 4.706.000,- (empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara para Terdakwa melakukan permainan kartu tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pertama, kartu dibagikan oleh tukang kocok yaitu Sdr. MANTO kepada para pemain yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. MANTO sendiri masing-masing sebanyak 2 (dua) kartu dalam keadaan tertutup;
- Setelah itu para pemain masing-masing menyimpan uang taruhan di atas kartu domino yang sebelumnya dibagikan oleh tukang kocok dalam keadaan tertutup;
- Selanjutnya kartu dibuka oleh tukang kocok, adapun kemenangannya ditentukan dengan cara jika kartu tukang kocok memiliki nilai lebih tinggi dari kartu Para Terdakwa maka tukang kocok memenangkan taruhan tersebut dan uang taruhan yang sebelumnya dipertaruhkan oleh masing-masing pemain yang kalah diambil oleh tukang kocok. Jika kartu Para Terdakwa nilainya lebih tinggi dari tukang kocok maka tukang kocok kalah dan membayar uang sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan Para Terdakwa yang menang tersebut. Adapun jika nilai salah satu pemain saja yang lebih tinggi dari kartu tukang kocok, maka terhadap satu pemain tersebut tukang kocok berkewajiban membayar sebesar nilai taruhan pemain tersebut, dan terhadap pemain lainnya yang nilai kartunya lebih rendah daripada kartu tukang kocok maka uang taruhannya diambil oleh tukang kocok. Kemudian apabila nilai kartu Para Terdakwa sama dengan nilai kartu tukang kocok maka terjadi draw (seri) dan tidak ada pemenang sehingga kartu akan dikocok dan dibagikan ulang oleh tukang kocok.
- Bahwa permainan kartu yang dimainkan oleh Para Terdakwa adalah jenis domino/cimi tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan sebanyak 5 (lima) putaran sebagai berikut:
- Putaran Pertama, Terdakwa I belum ikut bermain, Terdakwa II ikut memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Putaran Kedua, Terdakwa I belum ikut bermain, Terdakwa II memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Putaran Ketiga, Terdakwa I memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ripiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Putaran Keempat, Terdakwa I memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Putaran Kelima, Terdakwa I memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Pada putaran keenam Para Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada permainan kartu jenis domino/cimi yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut terhadap barang bukti berupa uang tunai yang dipergunakan untuk bermain kartu oleh Terdakwa I sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,-, Terdakwa III sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya adalah milik Sdr. MANTO (DPS).
- Bahwa adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini sebagai berikut:
- Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 4.706.000,- (empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah); dan
- 1 (satu) set Kartu Domino merk Siam Fish yang berjumlah 28 (duapuluh delapan) lembar kartu.
- Bahwa Terdakwa I PETRUS KANISIUS KELI. DW Als KANIS Anak Dari THOMAS SENDA (Alm), Terdakwa II AGUS SETIYONO Als AGUS Bin KUAT SUPARMAN) dan Terdakwa III JERIMANTO YUDA Als YUDA Bin ALEXSIUS LIYU melakukan aktivitas perjudian jenis domino/cimi tersebut dilakukan di lokasi yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum dan bisa dilihat orang banyak dan Para Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum atau orang yang singgah untuk membeli makanan/minuman untuk ikut serta dalam aktivitas perjudian di rumah yang sekaligus menjadi warung milik Saksi ATO.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan aktivitas perjudian jenis domino/cimi tersebut kemenangnnya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan ataupun mengadakan permainan judi tersebut.
---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I PETRUS KANISIUS KELI. DW Als KANIS Anak Dari THOMAS SENDA (Alm), bersama dengan Terdakwa II AGUS SETIYONO Als AGUS Bin KUAT SUPARMAN) dan Terdakwa III JERIMANTO YUDA Als YUDA Bin ALEXSIUS LIYU pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Seberuang, Desa Seberuang Kecil, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 22. 00 WIB Petugas Kepolisian yang tergabung dalam Tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian di warung yang terletak di Dusun Seberuang, Desa Seberuang Kecil, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas kepolisian berangkat ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi sekira pukul 22.30 WIB petugas kepolisian melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang sedang bermain kartu bersama 1 (orang) lainnya yang kemudian diketahui adalah Sdr. MANTO (DPS) dan uang. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta barang bukti berupa 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (duapuluh delapan) lembar merk Siam Fish dan uang tunai dengan berbagai pecahan dengan jumlah total Rp. 4.706.000,- (empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara para Terdakwa melakukan permainan kartu jenis domino/cimi tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pertama, kartu dibagikan oleh tukang kocok yaitu Sdr. MANTO kepada para pemain yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. MANTO sendiri masing-masing sebanyak 2 (dua) kartu dalam keadaan tertutup;
- Setelah itu para pemain masing-masing menyimpan uang taruhan di atas kartu domino yang sebelumnya dibagikan oleh tukang kocok dalam keadaan tertutup;
- Selanjutnya kartu dibuka oleh tukang kocok, adapun kemenangannya ditentukan dengan cara jika kartu tukang kocok memiliki nilai lebih tinggi dari kartu Para Terdakwa maka tukang kocok memenangkan taruhan tersebut dan uang taruhan yang sebelumnya dipertaruhkan oleh masing-masing pemain yang kalah diambil oleh tukang kocok. Jika kartu Para Terdakwa nilainya lebih tinggi dari tukang kocok maka tukang kocok kalah dan membayar uang sejumlah uang sesuai dengan jumlah uang taruhan Para Terdakwa yang menang tersebut. Adapun jika nilai salah satu pemain saja yang lebih tinggi dari kartu tukang kocok, maka terhadap satu pemain tersebut tukang kocok berkewajiban membayar sebesar nilai taruhan pemain tersebut, dan terhadap pemain lainnya yang nilai kartunya lebih rendah daripada kartu tukang kocok maka uang taruhannya diambil oleh tukang kocok. Kemudian apabila nilai kartu Para Terdakwa sama dengan nilai kartu tukang kocok maka terjadi draw (seri) dan tidak ada pemenang sehingga kartu akan dikocok dan dibagikan ulang oleh tukang kocok.
- Bahwa permainan kartu jenis domino/cimi tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan sebanyak 5 (lima) putaran sebagai berikut:
- Putaran Pertama, Terdakwa I belum ikut bermain, Terdakwa II ikut memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Putaran Kedua, Terdakwa I belum ikut bermain, Terdakwa II memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Putaran Ketiga, Terdakwa I memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ripiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Putaran Keempat, Terdakwa I memasang taruhan dan menang uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Putaran Kelima, Terdakwa I memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II memasang taruhan dan kalah sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa III memasang taruhan dan menang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Pada putaran keenam Para Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada permainan kartu jenis domino/cimi yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut terhadap barang bukti berupa uang tunai yang dipergunakan untuk bermain kartu oleh Terdakwa I sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,-, Terdakwa III sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya adalah milik Sdr. MANTO (DPS).
- Bahwa adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini sebagai berikut:
- Uang tunai berbagai pecahan sejumlah Rp. 4.706.000,- (empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah); dan
- 1 (satu) set Kartu Domino merk Siam Fish yang berjumlah 28 (duapuluh delapan) lembar kartu.
- Bahwa Terdakwa I PETRUS KANISIUS KELI. DW Als KANIS Anak Dari THOMAS SENDA (Alm), Terdakwa II AGUS SETIYONO Als AGUS Bin KUAT SUPARMAN) dan Terdakwa III JERIMANTO YUDA Als YUDA Bin ALEXSIUS LIYU melakukan aktivitas perjudian jenis domino/cimi tersebut dilakukan di lokasi yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum dan bisa dilihat orang lain yaitu di rumah yang sekaligus menjadi warung milik Saksi ATO yang kemenangannya bergantung pada keberuntungan masing-masing pemain semata karena tidak ada yang bisa memastikan jumlah dari masing-masing kartu yang dibagikan.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan ataupun mengadakan permainan judi tersebut.
------------------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------- |