Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (Pokok+bunga) kepada Pengugat Rp 46.021.642(Empat puluh enam juta dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh dua ratus rupiah).Apabila tergugat Idan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(Pokok+bunga)secara sukarela kepada Pengugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 55 Desa Nanga NuarAN Jaelani, tanggal 30 Desember 2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan negera dan lelang(KPKNL)dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamn/kreditnya Tergugat I dan II kepada Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan asli SHM No 55 Desa Nanga Nuar An Jaelani, tanggal 30 desember 2008 tersebut untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut.Apabila tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagiman mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Mengukum tergugat untuk membayar biaya perkara yng timbul;
|