Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Pts PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.LIANI
2.YEHEZKIEL HENDRUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Pts
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIANI
2YEHEZKIEL HENDRUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.885.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.11.885.900,- ( Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima juta Sembilan Ratus Rupiah); Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM NO. 84 Desa Nanga Dangkan An Yeskel Hendrus, Tanggal 15 September 1995 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli SHM NO. 84 Desa Nanga Dangkan An Yeskel Hendrus, Tanggal 15  September 1995 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak