Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Pts FERDIANA SYAHRUL MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Pts
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FERDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL MUNIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 33.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan   Gugatan  PENGGUGAT untuk  seluruhnya
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar   kerugian  materiil   hutang  sebesar Rp.  30.000.000,- (tiga   puluh   juta   rupiah)    ditambah  dengan  jasa 10% biaya dari pinjaman pokok denda 10 milyar dan kerugian immaterill sebesar Rp. 100.000.000.000.00,- (seratus milyar rupiah).

SUBSIDER
Dan atau apabila majelelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak