Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Pts | F SITUMORANG, S.H | Maselina Rinjab Als Egot | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Pts | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1567/IX/RES.1.6/2022 | |||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR KAPUAS HULU SEKTOR BADAU Jalan Letnan ZAKARIA No. 51 Badau 78767 “Untuk Keadilan’’
SAMPUL B ERKAS PERKARA Nomor : BP / / IX / 2022 / Reskrim
Kejadian perkara Tindak pidana “ Penganiayaan Ringan’’ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP yang terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 30 April 2022 Sekira Pukul 20.30 Wib Di Jalan Mentari Desa Sebindang Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat.
Dilaporkan pada hari Minggu tanggal 18 September 2022.
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi :
Pada hari sabtu tanggal 30 April 2022 sekira pukul 20.00 wib pelapor bersama sama dengan adik iparnya yang bernama Sdri. LASTARIANI Als TARI keluar dari rumah pelapor dengan menggunakan sepeda motor tujuan untuk mencari gorengan setelah mencari gorengan sekitaran badau namun tidak ada sudah tutup dan pelapor melanjutkan perjalanan kearah simpang empat dan di tengah perjalanan pelapor melihat mertua pelapor yang bernama Sdr. HASAN bersama –sama dengan Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT dengan menggunakan masing masing sepeda motor kearah jalan Mentari sehingga pelapor mengikutinya dari belakang dan tepatnya di pintu gerrbang KD RESTO mereka berdua berhenti sama – sama dan pelapor langsung menghampiri mereka berdua bersama adik ipar pelapor yang bernama Sdr. LASTARIANI As TARI langsung berkata “ APA KERJA KALIAN BERDUA DISINI “ dan dijawab oleh Sdrri. MARSELINA RINJAB Als EGOT dengan Berkata “ KEBETULAN KALIAN BERDUA DATANG KESINI DAN SAYA TIDAK TERIMA BAPAK KAMU MENAGIH HUTANG KEPADA SAYA, SEBESAR DUA TIGAPULUH JUTA , SEDANGKAN SAYA MERASA TIDAK ADA HUTANG KEPADA BAPAK KAMU “ dan terjadilah cekcok mulut antara Sdri. LASTARIANI dengan Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT dan Sdr. HASAN Berkata kepada Sdri. LASTARIANI “ SUDAH , SUDAH KALIAN PULANG SAJA KITA SELESAIKAN DIRUMAH “dan setelah itu Sdri. LASTARIANI langsung mengambil sepeda motornya untuk pulang kerumah dan pelapor langsung naik kesepada motor dan berboncengan dengan Sdri. LASTARIANI dan saat itu Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT langsung menghampiri pelapor sambil memegang tangan Sdri. LASTARIANI dengan berkata “ JANGAN PULANG DULU KITA SELESAIKAN MASALAH INI, dan setelah itu pelapor langsung berkata kepada Sdri. LASTARIANI “ PULANG JAK KITA TARI “ dan saat itu Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT langsung menunjuk nunjuk wajah pelapor dengan menggunakan tangan nya sambil berkata kepada pelapor “ KAU ITU GATAL, KANJI, SUNDAL, PERNAH LARI DENGAN LAKI - LAKI KEJONGKONG “ mendengar perkataan Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT terhadap pelapor dan pelapor merasa tidak terima sehinga pelapor langsung mendorong dada sebelah kiri Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT dengan menggunakan tangan kanan pelapor sambil berkata “ MAKSUD KAMU APA ? NGOMONG SEPERTI ITU “ dan saat itu juga Sdri. MARSELINA RINJAB Als EGOT langsung menjambak rambuk pelapor serta mencakar wajah pelapor dengan menggunakan tangan sehingga wajah pelapor mengalami luka gores pada bagian wajah sebelah kanan, luka gores pada bagian dahi atau jidat dan luka gores pada bibir atas sebelah kiri serta hidung sebelah kiri pelapor. Melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHP
Putussibau, September 2022 Penyidik pembantu,
Mengetahui : a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS HULU F. SITUMORANG,SH KASAT RESKRIM AIPTU NRP 79031095 Selaku Penyidik,
INDRAWAN WIRA SAPUTRA.,S.T.K.,S.I.K INSPEKTUR POLISI SATU NRP 93121173
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |